Mantan Kades Dooro Terpidana Korupsi, Akhirnya Dimankan Kejari Gresik

GresikSatu | Terpidana kasus korupsi Mat Jai langsung dilakukan eksekusi jemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penjemputan paksa mantan Kades Dooro Kecamatan Cerme, Gresik itu, lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan.

Setelah dilakukan penjemputan di rumahnya di wilayah Desa Dooro. Mat Jai langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan. 

“Kami dibantu pihak TNI-Polri dalam eksekusi itu. Sekitar pukul 10.00 WIB Mat Jai sudah dieksekusi,” ucapnya, Senin (25/7/2022). 

Dijelaskan, Kejari Gresik sudah berusaha melakukan persuasif kepada Mat Jai. Dengan memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan. “Karena tidak ada konfirmasi, dan terpidana tidak kunjung datang, kami pun melakukan eksekusi badan terpaksa ini,” jelasnya. 

Baca juga:  Berakhir Damai! Istri di Gresik yang Coba Bunuh Diri Sudah Dapat Izin Nikahi Selingkuhan

Ekseskusi ini ujar Nurahmana, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan hukuman penjara selama dua tahun. Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk, mengganti kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang tersebut sudah diganti oleh yang bersangkutan. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana,” ujarnya.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro. Proses hukum pun berlangsung cukup panjang.

Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah 2016, Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Sementara itu, pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img