GresikSatu | Proses seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2024 telah mengumumkan hasil akhir.
Dari 1.895 pelamar yang terdaftar, 1.884 pelamar berhasil menyelesaikan seluruh proses pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 1.748 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam seleksi administrasi, sementara 136 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi awal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik membuka masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos.
Sebanyak 119 pelamar mengajukan sanggahan terhadap status kelulusan mereka. Namun saat mengajukan sanggah, hanya 87 yang dinyatakan lolos administrasi.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Dwi Setyo Utomo, menyampaikan bahwa 87 dari 119 sanggahan yang diajukan pelamar berhasil diterima setelah peninjauan ulang terhadap dokumen dan berkas yang diserahkan.
“Setelah dilakukan verifikasi ulang, kami menerima 87 sanggah dari pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos administrasi,” ujar Agung pada Rabu (13/11/2024).
BKPSDM merinci penerimaan sanggah ini sebagai berikut:
- Tenaga Guru: Dari 13 pelamar yang awalnya TMS, 11 di antaranya mengajukan sanggah, dan 4 dinyatakan lolos administrasi.
- Tenaga Kesehatan: Dari 33 pelamar yang TMS, 31 mengajukan sanggah, dan 30 berhasil diterima.
- Tenaga Teknis: Dari 90 pelamar yang TMS, 77 mengajukan sanggah, dan 53 dinyatakan memenuhi syarat.
Agung menekankan pentingnya menjaga keabsahan dokumen yang diserahkan pada tahap seleksi berikutnya, seperti seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk usulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Jika dalam tahap lanjut ditemukan dokumen yang tidak sesuai atau tidak valid, kami akan menggugurkan kelulusan pelamar tersebut,” tegasnya.
Dengan adanya masa sanggah ini, pelamar yang semula tidak lolos seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk memperbaiki status mereka, sekaligus memastikan seleksi PPPK di Gresik berjalan lebih transparan dan akuntabel.