GresikSatu | Banyaknya industri di Kabupaten Gresik ternyata belum memberikan jaminan kepada tenaga kerja lokal. Banyak diantara warga lokal masih kesulitan mengakses pekerjaan di perusahaan tempat mereka lahir.
Untuk mempermudah serapan tenaga lokal, kalangan DPRD Gresik telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan. Isinya terkait mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik.
Anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan masyarakat Gresik. Khusunya bagi mereka yang masih kesulitan mencari kerja.
“Perda ini hadir tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal,” di katanya saat sosialisasi di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Minggu (29/1/2023).
Menurut Syahrul, dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR, dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan standart kompetensi, yang diterapkan oleh perusahaan.
Ketua F-PKB ini, mengakui penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Terkait sanksi atau punishment yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, politisi muda asal PKB itu masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.
“Masih menunggu Perbupnya, kalau secara umum aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” ujarnya.
Kedepan, pihaknya pun mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.
“Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)