Miris! Kakek 52 Tahun di Gresik Cabuli Anak 15 Tahun Tetangganya Sendiri,

GresikSatu | Kasus kekerasan seksual di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini, seorang kakek berusia 52 tahun tega mencabuli bocah berusia 15 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini terkuak setelah kedua orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi. Polsek Kebomas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul, Senin (12/12/2022). Ia diamankan lalu menjalani proses hukum.

Kronologis pencabulan bermula, saat pelaku berinisial SGT berkunjung di rumah korban berisial NA. Saat itu, orang tua korban yang merupakan teman pelaku tidak ada di rumah. Pelaku kemudian meminta sang adik korban untuk keluar rumah untuk membeli bakso.

Praktis, saat adik korban keluar, di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban. Dari sana lah, peristiwa pencabulan terjadi. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang semula melawan tak berdaya karena tubuh pelaku lebih besar.

Baca juga:  Begini Kronologis Ayah Tiri Cabuli Anak di Gresik yang Kasusnya Jadi Atensi Ganjar Pranowo

Ketika sang adik korban pulang dari membeli bakso, ia mendapati kakaknya telah dilecehkan oleh pelaku. Adik korban lalu berteriak dan meminta tolong kepada beberapa warga atas kejadian itu. Peristiwa itu semoat membuat banyak warga emosi. Sampai akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih mengatakan, pelaku kekerasan seksual anak di Kecamatan Kebomas sudah ditangkap, setelah kejadian. Pihaknya dibantu saksi adik san orang tua korban.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dengan ancaman pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img