Modus Kenal Anak Korban, Perampok di Gresik Sekap Lansia dan Gasak Perhiasan Nilai Jutaan

GresikSatu | Komplotan perampok di Gresik menggunakan modus berpura-pura mengenal anak korban untuk melancarkan aksinya. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron. Perampokan ini menimpa seorang lansia di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 6 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa perampokan dilakukan oleh tiga orang, yakni KS (51), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik; MA (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto; dan MY (40) yang saat ini masih buron.

“Motifnya berawal dari dendam pribadi tersangka KS terhadap korban. Ia pernah menggadaikan perhiasan kepada korban senilai Rp 5,8 juta, tetapi gagal menebusnya saat jatuh tempo. Dari situ, KS merencanakan perampokan bersama dua rekannya,” ujar AKP Abid, Jumat (24/1).

Baca juga:  Gagal Bawa Kabur Gabah 1,2 Ton, Maling di Cerme Gresik Diamuk Massa  

Modus Operandi

KS bertindak sebagai otak perampokan. Ia mengajak MA dan MY untuk merencanakan aksi, termasuk menunjukkan lokasi rumah korban dan memberitahu keberadaan barang berharga di dalamnya. Meski begitu, KS tidak terlibat langsung dalam eksekusi.

“KS hanya memberikan informasi kepada MA dan MY. Keduanya kemudian masuk ke rumah korban dengan berpura-pura mengenal anak korban, yang bernama Viki. Korban yang sudah lanjut usia pun percaya dan mengizinkan mereka masuk,” tambah AKP Abid.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menyekap korban hingga tidak berdaya. Mereka kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya 25 gram emas, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga:  Dua Pekerja Gresik Alami Luka Bakar, Kondisinya Membaik

Proses Penangkapan

Polisi akhirnya berhasil meringkus KS dan MA, yang kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara itu, MY masih dalam pengejaran. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap AKP Abid.

KS mengakui bahwa rencana perampokan tersebut dilakukannya karena tidak mampu menebus perhiasan yang telah digadaikan kepada korban. Polisi kini masih memburu MY dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor. Barang bukti hasil kejahatan telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler