GresikSatu | Aksi pencurian motor di Desa Mojosarirejo, Driyorejo Gresik yang dilakukan Suprayitno (54) dan Abdul Hamid (52) ini ternyata cukup lihai. Tekniknya terbilang baru, yakni dengan berpura-pura pesan makanan, lalu berhasil mengasak motor pemilik warung.
Bahkan untuk meyakinkan pemilik warung, Suprayitno warga Selorejo Jombang mengaku sebagai jamaah tadarus qur’an di Masjid desa sekitar. Ia pesan makanan 15 nasi bungkus untuk diantarkan ke masjid. Suprayitno yang sudah mempersiapkan aksinya, membuat pemilik warung tak curiga.
Aksi Suprayitno tak sendiri. Ia ditemani Abdul Hamid alias Gembuk (52) warga Desa Tlogorejo, Bojonegoro. Cuman peran pelaku kedua, hanya menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian. Hamid berjaga-jaga menyelamatkan Suprayitno kalau saja aksinya ketahuan.
Gayung bersambut, pemilik warung bebek purnama Hosnati (25) yang mendapatkan pesanan makanan banyak dari pelaku, hatinya gembira. Ia tidak tahu, kalau ini hanyalah akal bulus pelaku Suprayitno. Setelah pesanan 15 nasi bungkus sudah siap, Suprayitno meminta korban Hosnati untuk mengantarkan ke masjid.
Korban Hosnati tak punya alasan untuk tak mengantar. Apalagi 15 nasi bungkus belum dibayar. Pelaku berjanji melunasi setelah sampai di masjid yang dituju. Dengan mengendarai motor Honda Scoopy nopol S 2318 YZ milik korban, sampailah di masjid yang dituju.
Sampai di lokasi Masjid, pelaku meyakinkan korban dengan ikut membagikan nasi kepada jamaah yang tengah tadarus Al-qur’an di dalam Masjid. Dari situlah, pelaku meminjam motor berpura-pura mengambil uang untuk membayar makanan yang telah dipesan.
“Motor yang dipinjamkan pelaku tak pernah membali. Korban akhirnya menyadari menjadi korban tindak pencurian motor lalu melapor ke petugas,” kata Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Moeriyanto Tampake, Selasa (28/3/2023).
Tim Unit Reskrim Polsek Driyorejo dibantu masyarakat pun langsung bergerak melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, petugas mendapati motor korban di kawasan jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo.
“Ada stiker yang identik dengan motor korban. Untuk menyamarkan aksinya, pelaku sengaja mengganti plat nomor menjadi S 2318 YZ,” beber Hery.
Para pelaku pun tak bisa berkutik, keduanya pun terancam pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hingga kini, merekaasih meringkuk di sel tahanan Mapolsek Driyorejo.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari jaringan dan sindikat lainnya,” tandasnya. (faiz/aam)