Modus Transaksi di Kandang Ayam, Pengedar Sabu di Bawean Gresik Dibekuk

GresikSatu | Petugas kepolisian resor Gresik, kembali melakukan penangkapan pengedar sabu di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.

Seorang pengedar sabu itu, diketahui bernama Moh Subat, warga asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean

Pria berusia 47 tahun itu, ditangkap saat hendak transaksi barang haram di kandang ayam di desa setempat. Saat Ditangkap Moh Subat hanya bisa pasrah.

Dari tangannya, petugas menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat mencapai 11 gram.

Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bawean. 

“Kami pun melalukan penelurusan, hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang kerap menjajakan sabu kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya, Kamis (7/11/2024). 

Baca juga:  Banjir Bandang Terjang Bawean, Ratusan Rumah Tenggelam

Tim penyidik yang dipimpin langsung Kasatreskoba pun mulai mengamati gerak-gerik Subat. Namun, tidak ada gelagat yang mencurigakan dari sosok berusia 47 tahun itu. 

“Singgah di sebuah rumah warga dan beraktifitas layaknya masyarakat biasa,” tandasnya. 

Hingga akhirnya, kecurigaan pun muncul ketika tersangka kerap menghabiskan waktunya di kandang ayam belakang rumah.

Rupanya, lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi barang haram. Pelaku juga menyimpan sabu di dalam tanah di sekitar kandang. 

“Kami menemukan satu bungkus kresek warna hijau yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti mencapai 11 gram,” terangnya.

Selain itu, dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai Rp 2 juta dan timbangan elektrik. Dari pemeriksaan, lanjut Joko, barang haram tersebut, didapati dari jaringan pengedar asal Madura. 

Baca juga:  Peduli Korban Gempa, PKB Bawean Gresik Berikan Sejumlah Bantuan

“Proses pendistribusiannya pun cukup sulit terlacak lantaran menggunakan jalur laut dan pelabuhan kecil,” jelasnya. 

“Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mencari sindikat pengedar,” tambah Mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu. 

Dengan demikian, dari catatan Gresiksatu.com. Selama tahun 2024 ini, ada lima pengedar yang sudah ditangkap oleh polisi. Tiga pengedar dari Kecamatan Tambak, dan dua dari Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img