GresikSatu | Suasana haru bahagia pecah di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB, Banjarsari, Gresik. Salah seorang penghuni rutan Septian Nur Cahya menjalankan proses akad nikah di dalam penjara, Kamis (9/2/2023).
Pria berusia 20 tahun itu mempersunting wanita pujaaannya Ajeng Dwi Putri (20). Keduanya berasal dari desa yang sama, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Dari informasi yang dihimpun, pria yang melakukan ijab qobul merupakan, salah satu dari pelaku penganiayaan yang menewaskan korban pedangang nanas di Pasar Gadung Driyorejo, pada tanggal 15 November 2022 yang lalu.
Pernikahan sederhana di dalam penjara, berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Turut hadir sebagai saksi petugas rutan, wali nikah kedua orang tua dari masing-masing pasangan, beserta petugas KUA Kecamatan Kedamean. Setelah proses ijab qobul, petugas memberikan waktu ngobrol kepada kedua mempelai.
“Sang suami langsung nangis, ketika istri yang baru saja dilakukan akad nikah. Berjanji akan setia sampai suami bebas,” ungkap Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anis handoyo.
Bahkan, lanjut dia kendati berada dalam jeruji besi, suami Septian seolah tidak ingin niatnya untuk menikah terpendam berlama – lama.
“Pelaksanaan prosesi akad nikah tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga dari warga binaan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menyebut, izin pelaksanaan akad nikah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Dengan beberapa persyaratan di masa pandemi Covid-19. Seperti telah di vaksin dan swab antigen dengan hasil negatif.
“Pelaksanaan akad tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan keluarga yang hadir juga kita batasi hanya keluarga inti saja yang boleh menghadiri secara langsung dari kedua mempelai,” tuturnya.
Anis menambahkan, penghuni rutan yang menjalani ibadah nikah ini, terjerat kasus 170 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan antar perguruan pencak silat.
“Penghuni rutan tersebut masih belum vonis, dan masih dalam proses sidang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)