GresikSatu | Jelang perayaan qurban Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 Hijriah atau tanggal 9 Juli 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa. Isinya tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban kepada masyarakat di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merebak.
Fatwa tersebut berlandaskan Firman Allah SWT tentang ibadah kurban. Diperkuat dengan hadist, kaidah serta pertimbangan para ahli pakar kesehatan hewan tentang PMK. Berisi tentang hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan. Hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sebaliknya, jika dalam kondisi gejala klinis kategori berat, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. “Klinis berat yang dimaksud yakni lepuh pada kuku hingga terlepas. Sehingga menyebabkan hewan pincang tidak mampu berjalan dan dalam kondisi kurus,” tutur sekretaris komisi fatwa MUI Gresik KH Fathoni Muhammad, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, fatwa tersebut dengan berbagai pertimbangan. Antara lain kedudukan ibadah kurban yang merupakan salah satu ibadah Mahdhah, yang terikat oleh syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan syar’i.
Baca Juga : Pulang dari Tilik Bayi, Perahu Warga Bawean Terbalik, Tiga Orang Pingsan
“Disisi lain persebaran PMK sedang terjadi di beberapa provinsi. Khususnya yang menyerang hewan ternak sapi, domba dan kambing,” ucap Fathoni.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik berlebihan di tengah wabah PMK ini.
“Karena umat Islam yang hendak berkurban tidak harus menyembelih atau menyaksikan sendiri proses penyembelihan hewan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan hewan kurban, yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. “Dengan langkah-langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya,” pungkas kyai Fathoni. (faiz)