Oleh: Faiz Abdalla*
Secara eksplisit, ada dua materi di Nawakarsa Bupati Gresik yang membahas tentang desa. Yakni Desa Siap dan Ekowisata Desa. Tentu, bukan berarti materi-materi yang lain di Nawakarsa tidak berkait dengan desa. Bukan! Berapa ratus miliar alokasi BK infrastruktur untuk jalan yang dibangun di desa? Atau, berapa warga yang mendapat manfaat dari PKH Inklusif dan Bunda Puspa di desa? Tentu, landing semua program, mulai pusat, provinsi, hingga kabupaten, itu di desa. Akan tetapi, di antara sub-sub topik di Nawakarsa, ada materi yang secara khusus membahas nomenklatur desa.
Sementara, dalam Permendes prioritas dana desa tahun 2023, ada 3 prioritas program ditetapkan untuk menunjang tercapai SDG’s Desa. Pertama, yakni pemulihan ekonomi. Kedua, prioritas program nasional sesuai kewenangan desa. Ketiga, mitigasi bencana tingkat desa. Untuk yang kedua, bila dirinci meliputi upgrading data SDGs, peningkatan society empowerment, inklusi kesehatan, hingga mengatasi kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.
Nah, kalau mau diperhatikan, banyak sekali korelasi program Nawakarsa dengan Nawa Warsa Dana Desa atau prioritas DD 2023. Dengan gelontoran dana transfer mencapai 200 milar untuk Dana Desa, belum lagi BK APBD yang landing di desa. Tentu, yang menjadi perhatian kita selanjutnya adalah bagaimana itu semua menjadi agregasi output. Menjadi program yang bisa dilihat dan dirasakan hasil dan manfaatnya oleh masyarakat. Teragregat. Tidak parsial, tercecer, atau tak terkomulasi.
Satu misal, program UHC atau Jamkesta. Jaminan kesehatan yang mengcakup 98 persen penduduk Gresik itu, bisa dikolaborasikan dengan program inklusi kesehatan yang diamanahkan Permendes Prioritas DD 2023. Baik bidan desa maupun kader kesehatan yang tersebar di desa bisa diperkuat perannya untuk sosialisasi dan advokasi program UHC Pemerintah Kabupaten melalui program perluasan akses kesehatan Dana Desa. Dengan begitu, beban anggaran sosialisasi tidak hanya terbatas di alokasi kapitasi Puskesmas. Pun, spirit gotong royong anggarannya terbangun di sini.
Sementara, untuk Desa Siap. Permendes Prioritas DD telah mengamanatkan perbaikan konsolidasi data SDGs serta pendataan perkembangan desa melalui IDM. Yang diperlukan sekarang, adalah bagaimana program-program pendataan di desa, mulai SDGs, PK 21, Sosek BPS, dan lainnya, bisa terintegrasi dan terbaca utuh. Maka, rumah data di tingkat desa dibutuhkan. Barulah bila subtansi data ini ter-managed dengan baik dan masif, Pemkab menyempurnakannya dengan program satu data serta digitalisasi dan publikasi terpadu. Sehingga, sekali lagi, gotong royong-nya terbangun.
Lalu, untuk ekowisata desa. Permendes merinci, bahwa program pemulihan ekonomi itu, selain terkait kelembagaan Bumdes, kegiatan UEP, juga menyebut wisata desa. Tentu, ini relevan dengan amanah Nawakarsa Bupati, yakni pengembangan ekowisata berbasis desa. Tinggal, anggaran yang dititipkan di desa dengan belanja OPD dikorelasi. Desa yang punya wisata harus bagaimana, lalu Dinas Pariwisata pun harus bagaimana untuk menyempurnakan apa yang sudah dilakukan desa. Sebagai misal, Pemkab bisa mengoptimalkan kegiatan dinas di desa wisata lokal. Dengan begitu, economy impact dari belanja dinas bisa terserap di desa wisata yang ada. Tidak harus di hotel.
Adapun untuk program pengentasan kemiskinan. Pemerintah Kabupaten melalui Nawakarsa telah mengintrodusir PKH Inklusif, Bunda Puspa, hingga santunan kehormatan. Di samping itu, Pokir DPRD juga mengakomodir bansos bedah rumah. Program Nawakarsa tersebut sejatinya akan terkapitalkan bila teragregat baik. Sebagai contoh, graduasi program Bunda Puspa atau PKH Inklusif bisa diberdayakan di locus-locus desa ekowisata. Dengan begitu, UMKM yang ada di desa wisata, tak hanya berwawasan pemulihan ekonomi, tapi juga empowering bagi graduasi program bansos.
Dalam hal ini, Dinsos bisa membuat piloting Desa Nol Kemiskinan. Sasarannya adalah desa-desa wisata atau desa yang Bumdes-nya sangat profitful. Kita punya anggaran BK infrastruktur pariwisata, ada juga program hibah UMKM, lalu program pengembangan desa wisata atau Bumdes, serta program pengentasan kemiskinan amanat DD. Modal sumberdaya anggaran dan prioritas peraturan ini harusnya bisa kita agregatkan untuk mewujudkan Desa Nol Kemiskinan dengan mengikis program Bansos DTKS di desa tersebut.
Kuncinya adalah agregasi program. Dengan begitu, Nawakarsa di 9 tahun (Nawa Warsa) UU Desa ini lebih terkapitalkan sebagai program prioritas. Yang bisa dilihat dan dirasakan hasil dan manfaatnya.
*Penulis adalah Ketua Karang Taruna Kabupaten Gresik