Nelayan Tradisional Gresik Gelar Aksi, Tuntutannya Minta Disediakan SPBUN

GresikSatu | Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Gresik, menggelar aksi damai serta parade perahu di laut, Senin (13/12/2021). Dalam rangka peringatan Hari Nusantara.

Ketua DPD KNTI Kabupaten Gresik, Muhammad Sulton menyampaikan, dalam aksi damai tersebut para nelayan tradisional menyampaikan sejumlah aspirasi.

Pertama, mendesak pemerintah daerah memenuhi hak-hak nelayan. Mulai ketersediaan BBM bersubsidi bagi nelayan kecil. Kemudian, menyediakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN). Sebab, SPBUN hanya tersedian di pelabuhan tempat bersandarnya kapal.

“KNTI mendorong perubahan Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta mendorong penggunaan kartu KUSUKA sebagai alat untuk nelayan mengakses BBM bersubsidi,” kata Sulthon, sapaan akrabnya.

Baca juga:  KPU Gresik Tetapkan Hasil Akhir Seleksi PPS, 1.068 Peserta Tunggu Pelantikan

Baca Juga : Penangkapan Tahanan Gresik yang Kabur Berlangsung Dramatis, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sulton menyebut, nelayan tradisional harus mendapat jaminan perlindungan. Misalnya, dampak perubahan iklim dan kecelakaan di laut. Cuaca ekstrim dan ombak besar kerap menyebabkan perahu nelayan yang bersandar mengalami kerusakan.

Juga rumah-rumah para nelayan yang berada di pesisir. Sering menjadi langganan banjir rob dan dihantam gelombang tinggi. Dari tahun ketahun rob yang menggenangi rumah nelayan semakin parah.

“Aktivitas terganggu, selain itu nelayan harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk memperbaiki rumah dan kerusakan lainnya yang disebabkan oleh rob,” katanya.

Sulthon menambahkan, di laut masih ada persoalan yang melibatkan sesama nelayan. Masih terjadi tumpang tindih wilayah atau zonasi tangkap nelayan kecil dan nelayan besar.

Baca juga:  Ketua DPRD Gresik Dorong Pemerintah Ikut Tangani Darurat Narkoba

“Hari Nusantara momentum bagi Indonesia meneguhkan kembali cita-cita pendiri bangsa untuk menjadikan laut sebagai pemersatu dan Laut Sumber Kemakmuran Bersama. Sekaligus untuk pemenuhan hak-hak nelayan seperti amanat undang-undang no 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” pungkasnya. (sah) 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img