Netralitas Diragukan, Baliho Petahana Berlogo Pemkab Tuban Masih Mentereng

Gresiksatu, Tuban | Netralitas Pemkab Tuban saat Pilkada berlangsung perlu diragukan. Bagaimana tidak, baliho bergambar petahana berlogo Pemkab masih berdiri mentereng.

Apalagi, Bawaslu Tuban selaku pihak pengawas pemilu/pilkada sudah memberikan surat resmi terkait penurunan baner-baliho yang diduga melanggar alat peraga kampanye (APK) ke Pjs Tuban Agung Subagyo pada Senin (30/9/2024) lalu. Namun hingga sepekan, tepatnya Senin, (7/10/2024) siang, baliho-baliho itu masih eksis di beberapa titik.

Seperti baliho bergambar petahana Aditya Halindra Faridzky yang masih mentereng di beberapa wilayah di Bumi Wali disandingkan logo Pemkab Tuban. Dan yang dipasang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Sebab diketahui, Lindra sebagai Bupati Tuban, maupun Riyadi yang juga sebagai Wakil Bupati pada saat ini masih dalam masa cuti salama kampanye hingga 23 November 2024. Artinya, seluruh fasilitas negara yang melekat pada mereka harus ditanggalkan hingga selesai masa cuti.

Baca juga:  PKB Bergabung dengan Koalisi Yani-Alif, Syahrul Munir Batal Jadi Calon Bupati Gresik

“Kami meminta Pjs Bupati segera menurunkan baliho-baliho tersebut untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” ujar Mochamad Sudarsono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tuban.

Dari hasil inventarisir yang telah dilakukan, kata Sudarsono, terdapat 624 baliho yang diduga melanggar di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tuban.

Komisioner asal Kecamatan Bancar itu mengungkapkan, netralitas ASN sangatlah penting demi memjaga profesionalisme pemerintahan. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa tak ada kepentingan politik masuk ke dalam birokrasi. Utamanya dari petahana yang sekarang sedang cuti.

“Dari hasil jawaban Pjs saat pertemuan, mengatakan akan mempelajari dulu berkas dari Bawaslu,” jelasnya.

Baca juga:  Nelayan di Tuban Ditemukan Tewas Setelah Lima Hari Tenggelam

Sementara itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi mengatakan, dengan surat yang sudah diserahkan dan ternyata masih terpampangnya baner-baliho itu, menandakan bahwa Pj Tuban tidak cukup tegas.

“Seolah-seolah keberpihakan terhadap salah satu paslon cukup nampak. Karena Pj Bupati juga tidak cukup tegas untuk menanggapi temuan bawaslu atau lembaga pemantau,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

Ditambahkan dia, jika hal demikian masih berlanjut, maka sangat memungkinkan bahwa pelaksanaan Pilkada Tuban 2024 cacat hukum.

“Jika pembiaran terus dilakukan, maka proses Pilkada Tuban bisa dikatakan cacat hukum. Alasannya sederhana, karena himbauan atau peringatan Bawaslu tidak dieksekusi dengan baik,” tandasnya

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler