Ngaku Belajar dari YouTube, Pria di Gresik Nekat Oplos Gas LPG

GresikSatu | Aksi Krishna Adji Bimantoro tergolong nekat. Pemuda berusia 21 tahun mengoplos gas non subsidi 12 Kg secara ilegal. Aksi tersebut terendus oleh aparat kepolisian. Apalagi, harga gas LPG yang dijual dengan harga murah.

Pemuda yang domisili di Perumahan Garden Hill Desa Sidojangkung Menganti, Gresik mengaku, kelicikannya berbisnis, diperoleh secara otodidak. Ia belajar dari video tutorial YouTube.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat. Ada aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah kontrakan. Ternyata benar, polisi menemukan aktivitas oplos ilegal yang dilakukan tersangka. 

“Praktik tersebut dilakukan sejak Januari lalu. Awalnya, tersangka hanya berjualan gas seperti biasa,” jelasnya,” kata, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga : Pulang Kampung, Atlet Peraih Perak di Sea Game 2021 Kecewa Karena Tak Ada Sambutan

Dikatakan Wahyu, dari hasil oplos tersangka mendapatkan keuntungan berlipat. Tersangka mengoplos tabung gas non subsidi berkuran 12 kilogram. Dengan mengambil gas dari tabung gas subsidi 3 kg. 

“Tersangka menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri untuk memindahkan gas. Lalu, tersangka menjual dengan harga relatif murah dibawah harga eceran tetap (HET),” ungkap Wahyu.

Dari harga pasaran gas non subsidi 12 kg Rp 180 ribu. Tersangka asal  Kota Surabaya itu menjualnya hanya dengan Rp 150 ribu. Keuntungan yang didapat mulai Rp 80 ribu sampai Rp 90 ribu per tabung. 

“Tersangka menjajakan di sekitar lokasi perumahan,” ujar Alumnus Akpol 2015 itu.

Baca Juga : Banjir Rob di Bawean, Puluhan Rumah Tergenang Air, Nelayan Berhenti Melaut 

Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita 20 gas tabung berukuran 12 kilogram, 80 tabung gas berukuran 3 kilogram. Kemudian 100 segel LPG ilegal serta puluhan perangkat selang dan regulator. Lalu mobil Mobil Daihatsu Zebra L 1884 XW yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Dengan denda mencapai Rp 2 miliar.

“Penyelidikan masih terus dilakukan. Untuk mencari tahu sindikat atau modus lain yang mungkin dilakukan,” beber perwira dengan dua balok di pundaknya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres