GresikSatu | Seorang pria di Gresik dibekuk polisi, lantaran gelapkan mobil sewaan. Pelaku diketahui betnama M Izul Fahrin,(35) warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Pelaku lulusan sarjana ekonomi ini bermodus menyewa mobil Daihatsu Sigra nopol L 1938 IW milik Heru Achmad Iskak (34) warga asal Desa Lasem, Kecamatan Sidayu. Rencananya pelaku akan menyewa selama tuju hari.
Setelah batas waktu sewa, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil sewa tersebut. Ternyata, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dengan senilai uang Rp 20 juta tanpa seizin pemiliknya.
Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dari sejumlah saksi-saksi, pelaku memang sengaja menggadaikan mobil tanpa ada izin dari pemiliknya.
“Baru pelaku saja yang diamanakan beserta BPKB mobil sewa. Sedangkan mobil, kontak, beserta STNKnya masih kami sidik,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022).
Atas kejadian tersebut, pemilik mobil mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp 110 juta. Sementara pengakuan pelaku terpaksa menggadaikan mobil bukan miliknya karena kebutuhan sehari-hari.
“Saya kepepet butuh uang jadi berpura-pura sewa mobil tapi digadaikan ke orang lain tanpa izin,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KHUP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (faiz/aam)