Orang Tua Harus Tahu! Syarat Lengkap Daftar PPDB Jenjang TK, SD Hingga SMP di Kabupaten Gresik

GresikSatu | Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kabupaten Gresik akan dimulai awal Juni mendatang. Bagi siswa atau orangtua yang mau mendaftarkan ke sekolah negeri, perlu tahu apa saja dokumen yang dibutuhkan.

Dilansir dari laman resminya, dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB terdiri dari dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.

Sebagai langkah persiapan, simak informasi berikut :

1. Persyaratan PPDB jenjang TK

Syarat Umum

  • Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Lahir.
  • Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Berusia:
    paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
    paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B. dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan (verifikasi) mendapat tanda Bukti Pendaftaran.

2. Persyaratan PPDB jenjang SD

Syarat Umum

  • Menyerahkan 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Lahir
  • Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023 dan menyerahkan fotocopy 2 lembar
  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah berusia 6tahun pada 1 Juli 2023
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada point (c) yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal / Juli tahun 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis anak dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional. Apabila Psikolog Profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
  • Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp 10.000,-) terkait kebenaran data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir pada saat melakukan pengajuan Verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan tujuan.
Baca juga:  Siap-siap! PPDB Gresik 2024 Dibuka Juni, Berikut Jalur dan Jadwalnya

Syarat Khusus

Jalur Afirmasi

  • Surat Keterangan Yatim/Yatim Piatu dari RT/RW dan/Surat Kematian.
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/KIP/PIP/ b Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah

Jalur Perpindahan

  • Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  • SK pengangkatan guru/tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak guru/ tenaga kependidikan SDN)

3. Persyaratan PPDB jenjang SMP

Syarat Umum

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir kecuali calon peserta didik baru penyandang disabilitas
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan atau surat keterangan bahwa calon peserta didik baru tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 SD/MI atau sederajat dan atau telah mengikuti Asesmen/Ujian Sekolah/Madrasah
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat sebelum tanggal 1 Juli 2023.
  4. Bagi pendaftar yang mengalami:
    a. bencana alam; dan/atau
    b. bencana sosial.
    Harus melampirkan Surat keterangan bencana alam/ sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik.
  5. Melampirkan foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) peserta dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore). Foto tersebut harus menampilkan titik koordinat.
  6. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Gresik menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. (setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima)
  7. Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 10.000,-) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dimasukkan di dalam sistem sebagaimana format terlampir (diunduh di aplikasi) dan diunggah pada saat melakukan pengajuan pendaftaran mandiri.
Baca juga:  Tingkatkan Kemampuan dan Kesadaran Digital, Ratusan Sekolah Ikuti Gresik Edutech Summit

Syarat Khusus

Jalur Afirmasi

  • Wajib memenuhi semua persyaratan umum
  • Memiliki surat keterangan Yatim/Piatu/Yatim Piatu dari RT/RW dan/atau Surat Kematian atau
  • Memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila dalam poin huruf (c) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu bermaterai 10.000 dari Kelurahan/Desa dengan mengetahui Camat, atau
  • Peserta penyandang melampirkan didik baru disabilitas rekomendasi dari UPT Layanan. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.

Jalur Perpindahan

  • Wajib memenuhi persyaratan umum
  • Melampirkan penugasan surat instansi, dari lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan (sejak tanggal 1 Juli 2023)
  • SK. Pengangkatan guru/tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak kandung guru/tenaga kependidikan UPT SMP Negeri tempat mengajar)

Jalur Prestasi

  • Wajib memenuhi persyaratan umum
  • Melampirkan Surat Keterangan peserta didik terbaik kelas 6 dari SD/MI perhitungan 20% (dua puluh persen) dari jumlah kelulusan siswa kelas 6 (pembulatan ke atas)
  • Melampirkan hasil rekom verifikasi sertifikat/piagam Prestasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik (bagi yang memiliki piagam Prestasi)
  • Melampirkan FC nilai rapor kelas 4 (semester ganjil dan genap), kelas 5 (semester ganjil dan genap) dan kelas 6 (semester ganjil) SD/MI
  • Menyerahkan Keterangan. Surat Akreditasi lembaga dari Kepala Sekolah bagi sekolah luar Kabupaten Gresik.
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler