GresikSatu | Puluhan warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, dipindahkan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lainnya. Yakni Lapas Madiun dan Pamekasan.
Setidaknya, ada 26 warga binaan yang dipindah, lantaran kondisi Rutan Gresik mengalami overkapasitas. Pemindahan itu diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan pemindahan ini dilakukan, dengan rincian 10 warga binaan dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, 8 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Pamekasan, 3 warga binaan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, dan 5 warga binaan ke Lapas Kelas I Madiun.
“Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan yang ketat untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tempat tujuan,” ucapnya, Rabu (4/12/2024).
Menurut dia, pemindahan ini, merupakan respons konkret atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menginstruksikan pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum.
“Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi overkapasitas tetapi juga untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” jelasnya.
Yuliawan Dwi Nugroho juga menuturkan selain memindahkan warga binaan, Rutan Kelas IIB Gresik juga terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal.
Hal ini mencakup peningkatan fasilitas, pembinaan bagi warga binaan, dan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
“Dengan pendekatan yang menyeluruh, diharapkan masalah overkapasitas dapat ditangani secara berkelanjutan,” tuturnya.