Pasar Properti di Gresik Melemah, Kenaikan PPN Dinilai Membebani

GresikSatu | Bisnis properti di Gresik hingga kini belum menunjukan gairah yang positif. Setiap tahun, daya beli masyarakat untuk memiliki hunian semakin menurun drastis.

Kondisi ini bakal diperparah jika aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen bakal diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Tentu kebijakan ini dianggap tak bersahabat bagi pengusaha properti, karena bisa memperburuk penjualan, di tengah suasana pasar properti yang telah melemah.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Gresik, Widodo Feriyanto, menyatakan bahwa kebijakan ini menambah beban bagi industri properti yang sudah mengalami tekanan selama beberapa tahun terakhir.

“Apalagi, sejak tahun 2022 hingga 2024 rasio penjualan perumahan di Gresik telah mengalami penurunan signifikan,” katanya kepada Gresiksatu.com, pada Selasa (26/11/2024).

Hal ini terlihat dari berkurangnya penerimaan pajak sektor properti serta turunnya realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perbankan. 

Baca juga:  HUT RI ke-79 di PTFI Smelter Gresik, Dimeriahkan Fashion Show dan Bazar UMKM Lokal

Karena itu Widodo menilai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada struktur harga jual rumah.

Pajak yang selama ini menjadi salah satu komponen utama dalam harga properti akan membuat rumah semakin sulit dijangkau oleh masyarakat. Terutama golongan berpenghasilan menengah ke bawah.

PPN biasanya dibebankan ke pembeli. Dengan tarif yang naik, harga rumah juga otomatis naik. Ini menjadi kendala baru bagi masyarakat untuk memiliki rumah,” jelasnya.

Menurut Widodo, para pengembang properti di Gresik telah berupaya memberikan berbagai insentif, seperti diskon harga hingga program bebas pajak. Namun, langkah tersebut belum mampu mendorong pasar properti secara signifikan.

“Kami sudah mencoba memberikan promo seperti pajak ditanggung pengembang. Namun, daya beli masyarakat memang masih lemah, sehingga minat terhadap properti belum bangkit,” tambah Widodo.

Baca juga:  Santri Mambaus Sholihin Gresik Borong Juara di MQK Tingkat Nasional

Kebijakan Dinilai Kurang Tepat Waktu

Widodo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini diterapkan pada waktu yang kurang ideal. Sektor properti belum sepenuhnya pulih pascapandemi, sementara kondisi ekonomi masyarakat juga belum stabil.

“Selama minat pasar belum pulih, kenaikan PPN ini hanya akan menambah beban bagi pengusaha properti dan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang kebijakan ini agar tidak semakin memperburuk situasi,” tutupnya.

Dengan situasi pasar properti yang stagnan, para pelaku usaha berharap ada solusi dari pemerintah untuk meringankan dampak kenaikan PPN.

“Seperti pemberian insentif tambahan bagi pembeli rumah pertama atau menunda implementasi kenaikan tarif hingga pasar lebih stabil,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler