Pegawai Dinas CKPKP Gresik Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Besi Penutup Got

GresikSatu | Seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) di Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik, Aris Rudi Riyono, kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus pencurian besi penutup got.

Kasus ini menggemparkan masyarakat karena melibatkan pegawai pemerintah yang diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan fasilitas dinas.

Menurut informasi yang didapat, Aris Rudi Riyono melakukan pencurian pada akhir Maret 2024 di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee, Jalan KH Agus Salim, serta beberapa lokasi lainnya di Gresik.

Dalam aksinya, terdakwa menggunakan mobil dinas serta mengenakan seragam dinas. Pencurian ini terekam oleh kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga:  Gagal Mendahului, Ibu Asal Surabaya Tewas Terlindas Truk di Gresik

Sidang kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Gresik. Ketua Majlis Hakim, Bagus Tronggono, memimpin sidang dan telah memeriksa empat saksi dari CKPKP untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa,” katanya Kamis (22/8/2024).

Dalam fakta persidangan terungkap, selama setahun terakhir, banyak penutup got yang hilang dari area Underpass GKB dan Jalan Malik Ibrahim. Ternyata, penutup got yang hilang ini dicuri oleh terdakwa.

Total kerugian akibat pencurian ini mencapai puluhan juta rupiah, dengan harga penutup got bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Terpisah, dalam berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nurul Istianah mengatakan, terdakwa nekat melakukan tindak pidana pencurian. Lantaran himpitan ekonomi.

Baca juga:  Ratusan Warga Gili Timur Pulau Bawean Gresik Deklarasi Dukungan untuk Yani - Alif

“Terdakwa nekat melakukan aksinya untuk membeli pempes dan susu anak, serta kebutuhan sehari-hari, dan bayar hutang di toko Rusunawa Gulomantung,” jelasnya.

Akibat tindakannya, terdakwa telah dipecat dari statusnya sebagai tenaga harian lepas dan kini mendekam di sel tahanan menunggu vonis hukuman. Tindakannya diancam dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dan ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img