GresikSatu | Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gresik semakin meresahkan. Dalam hitungan detik, pelaku dapat membawa kabur motor korban. Bahkan, dalam satu malam, mereka berhasil menggondol dua motor sekaligus.
Hal tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus curanmor, pada Senin (27/1/2025), dengan mengamankan dua pelaku utama dan seorang penadah.
Adapun identitas tersangka adalah MRP (26) asal Simokerto, Surabaya; ADW (26) asal Kenjeran, Surabaya; serta AU (38), penadah asal Bangkalan, Madura.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa kedua pelaku curanmor tersebut adalah residivis dan telah beraksi di lima lokasi berbeda di Gresik, yakni Banjarsari, Cerme, Randuagung, dan Kedanyang.
“Para pelaku beraksi dengan cara yang cepat. Dalam waktu 15-20 detik, mereka mampu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Penangkapan Dramatis
Aksi terakhir pelaku terjadi di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Gresik Kota, pada Sabtu (25/1/2025) dini hari. Mereka mencuri sepeda motor Honda Scoopy AE-3102-QM milik seorang warga berinisial R (23).
Kurang dari satu jam setelah laporan masuk, tim gabungan Polsek Kebomas dan Resmob Polres Gresik berhasil menangkap MRP yang membawa motor curian Honda Beat Street.
Setelah diinterogasi, MRP mengaku beraksi bersama ADW. Polisi kemudian menyergap ADW di sekitar lampu merah perbatasan Gresik-Surabaya saat ia hendak mengambil motor Honda Beat miliknya yang dititipkan di sebuah minimarket.
Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak betis mereka.
Dari keterangan pelaku, motor Honda Scoopy hasil curian telah dijual kepada AU di kawasan Bulak Banteng, Surabaya, seharga Rp5,9 juta.
Polisi pun segera mengamankan AU beserta barang bukti motor hasil curian lainnya yang ditemukan dalam kondisi kunci rusak.
Tindakan Tegas Kepolisian
Kapolres Gresik AKBP Rovan menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan terukur. You can run, but you can’t hide. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda pada kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menambahkan bahwa modus pelaku cukup sistematis. Setelah mencuri satu motor, mereka langsung mencari target berikutnya di lokasi lain. ‘
“Dalam satu malam, pelaku dapat menggondol dua motor dengan cara ini,” ungkapnya.
Kini, MRP dan ADW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sedangkan, AU selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi. Selain itu, keberhasilan polisi mengungkap jaringan curanmor ini menunjukkan keseriusan Polres Gresik dalam menjaga ketertiban di wilayahnya.