GresikSatu | Pemuda di Gresik, yang merekayasa foto-foto rekan-rekannya menjadi gambar tidak senonoh dan mengunggahnya ke media sosial, sudah diamankan di Mapolres Gresik.
Tersangka yang diketahui berinisial ARB asal Manyar, Gresik, ini dijemput paksa oleh petugas kepolisian bersama kerabat korban ke Mapolres Gresik.
Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, mengungkapkan penangkapan tersangka berusia 18 tahun ini, dilakukan penjemputan oleh petugas bersama rekan korban.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah diamankan,” ungkapnya, Senin (15/7/2024).
Menurut Komang, kasus tersebut bermula saat ada korban yang laporan ke Polres Gresik. Korban merasa foto pribadinya, diedit gambar syur, dan diupload oleh tersangka.
“Korban akhirnya menemui pelaku dan akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, aksi edit foto tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2023 lalu. Dengan motif hanya sebagai fantasi seksual tersangka.
“Awalnya tersangka mau koleksi foto-foto tersebut secara pribadi. Tapi, saat di upload tidak privasi dan dapat dilihat publik,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya memberikan sangkaan pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat (1) UU ITE, melanggar keasusilaaan, dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara.