GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Pelaku berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, ditangkap setelah penyelidikan intensif.
Insiden yang terjadi pada 2 Februari 2025 itu mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka. Keduanya merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi setelah polisi melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Modusnya, tersangka bersama teman-temannya melakukan konvoi. Saat tiba di lokasi, mereka meminta korban untuk berhenti. Namun, karena korban tidak mengindahkan permintaan tersebut, tersangka langsung menendang korban hingga terjatuh,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (19/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.
“Sebelum konvoi, tersangka bersama teman-temannya mengonsumsi miras. Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas Abid.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini. Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya.