Pelamar CPNS Gresik yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah

GresikSatu | Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gresik telah memasuki babak pengumuman hasil seleksi administrasi. Hasilnya, dari 14.675 pelamar melakukan submit, ada sebanyak 12.753 pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan 1.922 dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.

Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi diberi waktu untuk mengajukan sanggah melalui portal resmi yang telah disediakan. Proses ini memberikan kesempatan kepada pelamar untuk menyampaikan klarifikasi atas dokumen yang mereka unggah.

Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan BKPSDM Gresik memberikan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah. Sesuai jadwal, masa sanggah dibuka mulai 20-22 September 2024.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelamar yang merasa tidak adil dapat memiliki jalan untuk menyampaikan keberatan mereka. Tim panitia akan berupaya untuk menanggapi setiap sanggah dengan cepat dan efisien, memastikan bahwa setiap suara pelamar didengar,” ungkapnya, Jum’at (20/9/2024).

Baca juga:  Perangi Narkoba, BNN Gresik Lakukan Tes Urin ke Sekolah, dan Pondok di Pulau Bawean 

Dalam ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang diambil dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah melalui tombol yang telah disediakan.

Alasan sanggah harus selaras dengan dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya. Jika alasan yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen yang ada, pelamar akan dikenai sanksi.

“Di masa sanggah bukan hanya TMS bisa berubah menjadi memenuhi syarat, namun juga sebaliknya,” tuturnya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelamar yang ingin mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi.

“Yang paling utama, pelamar bisa mengajukan sanggah asalkan telah mengunggah dokumen dengan benar sesuai dengan pengumuman tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Baca juga:  Tersangka Pencurian Berujung Pembunuhan Agen BRI Link di Imaan Gresik, Dituntut 14 Tahun Penjara

Pihaknya menambahkan, jika berkas pelamar memang tidak lengkap maka selama proses masa sanggah tidak diperbolehkan melakukan penambahan.

Tim BKPSDM hanya melakukan verifikasi ulang data pelamar, apabila terbukti sudah benar maka panitia bisa merubah status hasil seleksi administrasinya.

“Jadi kami hanya melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang sudah diunggah peserta. Kalau benar, bisa kami nyatakan memenuhi syarat,” terangnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler