GresikSatu | Memasuki liburan panjang hari lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, Satlantas Polres Gresik memberikan dispensasi kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya.
Rencananya, layanan Satpas Satlantas Polres Gresik akan kembali dibuka pada Senin mendatang (5/6/2023). Baik untuk keperluan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah mengatakan, bagi para pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis dalam rentan waktu libur lebaran panjang ini, ada dispensasi.
“Dispensasi tersebut akan berlaku hingga 6 Juni mendatang. Sehingga, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut. Maka akan melaksanakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru,” ungkapnya, Kamis (1/6/2023).
Alumnus Akpol 2010 itu berharap, para pengendara baik roda dua dan empat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Khususnya saat menjelang arus balik liburan yang diprediksi akan bergulir dalam pekan ini,” pesannya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dalam rangka mewujudkan layanan prima yang lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Kapolres berharap kepada para pemohon aktif memberikan respon terhadap layanan publik di Kepolisian.
“Salah satunya dengan menghindari praktek pungli yang membuat kepercayaan publik menurun,” ucapnya.
Sehingga, ujar Alumnus Akpol 2002 itu, masyarakat proaktif dan melaporkan jika masih mendapati hal demikian.
“Kami siap menindak tegas oknum yang bertindak demikian,” jelasnya. (faiz/aam)