Pembeli Icon Apartemen Gresik Geram: Sertifikat Belum Diterima, Pajak Sudah Ditagih

GresikSatu | Puluhan pembeli Icon Apartemen Gresik menggelar pertemuan dengan developer PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) di ruang apartemen tersebut, Kamis (18/7/2024).

Mereka menuntut agar sertifikat hak milik segera diberikan, mengingat para pembeli telah melunasi pembayaran namun belum menerima sertifikat resmi hingga saat ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung alot dan memakan waktu berjam-jam. Sebab para pemilik merasa dirugikan karena sertifikat belum diterima.

Salah satu Pemilik Apartemen, Harriso Raharjo, menyatakan kekecewaannya. Ia mengaku telah melunasi pembayaran apartemennya sejak tahun 2020, namun hingga hampir lima tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterima.

“Kami tidak punya bukti kuat atas kepemilikan apartemen karena belum ada sertifikat. Kami juga tidak pernah diajak ke notaris untuk membuat Akta Jual Beli atau AJB,” ungkap Harriso, Kamis (18/7/2024).

Selain itu, Harriso Raharjo mengeluhkan adanya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang ditangani secara sepihak oleh developer tanpa stempel basah.

Apalagi adanya pembentukan Perhimpunan Penghuni Icon Apartemen Gresik juga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik apartemen. Hal ini menambah kekesalan mereka.

“Harusnya sepengetahuan kita sebagai pemilik. Harusnya dia izin kepada kita sebagai pemilik. Kalau sudah izin bisa di bentuk yang bersifat sementara,” jelasnya.

Baca juga:  Tanah Bukit Kapur Resmi Milik Desa Suci, Bupati Gresik Berikan Sertifikat saat Perayaan Rebo Wekasan

Para pembeli juga merasa dirugikan karena telah ditagih untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai jual apartemen tanpa menerima bukti faktur pajak.

“Ini sangat tidak masuk akal. Kita sudah ada bukti invoice bahwa sudah ada penarikan PBB. Kalau nanti dibayar, terus uangnya lari kemana. Karena kami tidak diberikan bukti faktur pajak. Kami tagih ke developer jawabnya hanya tunggu, tunggu,” tambahnya. 

Mereka menegaskan bahwa meski telah membayar pajak, mereka belum menerima bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami sudah membayar PPN dan PBB, tetapi tidak ada bukti faktur pajaknya. Kami merasa ditarik pajak tanpa bukti yang jelas,” tambah Harriso.

Menurut dia, ada sekitar 40 pembeli mengalami hal yang sama. Pembeli ada yang menghuni, dan ada yang disewakan. Para pembeli mereka tetap membayar tagihan listrik, PDAM, hingga Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 % dari nilai jual apartemen. 

“Untuk PPN sudah dibayarkan, tapi tidak masuk akal. Misalnya, kalau pajak PPN 10%, nilai jualnya Rp 300, maka bayaran PPNnya Rp 30 juta. Tapi hingga detik ini tidak ada bukti faktur pajaknya di serahkan ke kita (pembeli). Ini kita di tarik tapi kita tidak di beri bukti faktur pajak,” paparnya. 

Baca juga:  Tragis! Ibu Hamil dan Anaknya Tewas Ditabrak Truk di Duduksampeyan Gresik

Pertemuan ini turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Polres Gresik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, dan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, dengan harapan masalah ini segera terselesaikan.

Menanggapi keluhan ini, Yunarni, Legal PT Raya Bumi Nusantara Permai, menyatakan bahwa sertifikat sebenarnya sudah ada namun masih dalam bentuk induk dan belum dipecah.

Ia menekankan bahwa developer sedang berusaha menyelesaikan masalah ini meski memerlukan waktu.

“Kami memahami kekhawatiran pemilik. Kami sebagai developer tidak diam, kami terus berupaya menyelesaikan masalah ini,” ujar Yunarni.

Perlu diketahui, dari 600 kamar di Icon Apartemen Gresik, 440 kamar telah terjual dan dimiliki oleh pembeli yang kini menunggu itikad baik dari pihak developer untuk menuntaskan masalah sertifikat dan pajak yang belum terselesaikan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler