Pemilik Fairuz Skin Care Bantah Tudingan terkait Dugaan Malpraktik

GresikSatu | Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan salon kecantikan Fairuz Skin Care tampaknya berbuntut panjang. Owner Fairuz Skin Care Fatin Bahriyah, membuat sejumlah klarifikasi terkait tudingan yang disematkan dirinya.

Termasuk dugaan malpraktik, hingga tak pernah mengaku sebagai dokter kecantikan. Hal itu terkuak setelah adanya laporan dari Lilik Fauziyah yang melaporkannya ke Mapolres Gresik, pada Kamis (17/2/2022) kemarin, atas dugaan malpraktik dan produk kecantikannya tak berizin.

Disampaikan melalui kuasa hukumnya, Zubairi menjelaskan, munculnya pelaporan itu akibat buntut dari permasalahan hutang-piutang yang terjadi antara keduanya pada Oktober 2021 lalu. Hingga akhirnya, pelapor malakukan segala cara termasuk melaporkan kliennya ke Polres Gresik.

“Asal usulnya terkait hutang piutang, klien kami diberi pinjaman sebesar Rp 750 juta harus dilunasi jeda waktu selama tiga bulan,” katanya kepada awak media, Jum’at (18/2/2022).

Baca Juga : Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polres Gresik, Setelah Penggunanya Merasakan Panas dan Gatal di Wajah

Dalam waktu yang ditentukan ternyata Owner Fairuz Skin Care tak bisa melunasi. Hutang itu dicicil sebesar Rp 2,5 juta saja. Dari sana muncul dugaan karena tak mampu membayar hutang, akhirnya Lilik membawa kasus ini ke polisi. Namun dengan perkara yang lain.

Selain itu, Zubairi juga mengelak jika kliennya melakukan tindakan medis hingga terjadinya malpraktik. Pasalnya, Fairuz Skin Care sesuai izin usaha bukanlah klinik sesuai yang disangkakan pelapor. Melainkan hanyalah salon kecantikan pada umumnya.

“Klien kami tidak pernah melakukan tindakan medis, termasuk penyuntikan maupun injeksi. Sebab hal sudah masuk ranah kedokteran,” bebernya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut, Pemilik Fairuz Skin Care Bukan Berprofesi Dokter

Pelapor sendiri, dalam hal ini Lilik, diakui pernah datang ke salon Fairuz Skin Care pada 22 Februari 2021 lalu. Saat itu, Fatin Bahriyah hanya memberikan perawatan biasa kepada Lilik. Misalnya, mengoleskan krim, terapi uap dan sejenisnya.

“Bahan atau obat yang digunakan juga merupakan produk lain. Bukan diproduksi sendiri,” pungkasnya. **

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres