Pemkab Gresik Bebaskan Denda Administratif PBB dan Pajak Daerah

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik membebaskan sanksi denda administratif keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL).

Pembebasan denda administratif ini dalam rangka HUT Pemkab Gresik ke-49 dan hari jadi Kabupaten Gresik yang ke- 536.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengatakan, masa berlaku pengampunan denda administratif pajak sampai 30 Juni 2023 mendatang. 

“Ini momentum yang harus dimanfaatkan bagi warga Kabupaten Gresik, baik individu maupun badan usaha yang belum membayar pajak daerah, baik yang nunggak maupun yang telat bayar,” ucapnya, Jum’at (17/3/2023). 

Selain PBB Perkotaan dan Pedesaan, Pajak Daerah Lainnya (PDL) yang dihapus denda administrasinya yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca juga:  Nantikan Perayaan Hari Jadi Kota Gresik ke 536 dan HUT Pemkab ke 49 dengan Berbagai Kegiatan Menarik

“Semua jenis pajak tersebut merupakan pajak yang menjadi pendapatan asli daerah Pemkab Gresik, untuk membiayai APBD,” ujarnya. 

Dengan program ini harap dia, ketaatan wajib pajak bagi masyarakat meningkat, dan lebih disiplin dalam membayar kewajiban pajak. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img