Pemkab Gresik – BPJS, Perjanjian Jaminan Kesehatan Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah

GresikSatu I Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara BPJS Kesehatan cabang Gresik dengan Pemkab, pada Selasa (11/1/22).

Nota kesepakatan tentang Kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang di daftarkan oleh Pemkab Gresik.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Gresik berkomitmen dan mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan pada Perpres 82 tahun 2018.

Program JKN-KIS sejalan dengan Nawakarsa yaitu semua masyarakat Gresik bisa nengakses pelayanan kesehatan, Saat ini yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS ada 1.012.604 jiwa dari total keseluruhan 1.283.961 jiwa, dan pemerintah daerah telah berkontribusi mendaftarkan 171.000 penduduk.

“Bagi Masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftar mandiri atau secara bertahap akan di daftarkan supaya segera diwujudkan Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap,” ujarnya.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, Pemkab Gresik berharap agar BPJS kesehatan beserta fasilitas kesehatan dan semua stakeholder bisa bersinergi untuk mengoptimalkan JKN-KIS dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Gresik secara merata.

Baca juga:  Bupati Gresik Klaim Lima Misi 2022 Dalam LKPJ Memuaskan

“Kebijakan ini perlu peran aktif dan komitmen stakeholder terkait. Dispendukcapil berperan dalam proses validasi data kependudukan peserta PBPU dan BP yang didaftarkan, Dinas Sosial berperan dalam proses Verifikasi peserta PBI dan BP yang didaftarkan dan Dinas Kesehatan berperan dalam pemenuhan premi dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi peserta yang didaftarkan,” ucap Gus Yani.

Sementara itu kepala BPJS kesehatan cabang Gresik, Tutus Novita Dewi mengatakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program negara yang terlaksana atas amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, yang menjelaskan tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tahun ini memasuki tahun kesembilan penyelenggaraan Program JKN-KIS, sampai dengan 10 Januari 2022 jumlah kepesertaan Program JKN-KIS telah mencapai lebih dari 272 juta jiwa, khusus untuk di Kabupaten Gresik sendiri alhamdulillah telah mencapai 78.87% atau 1.012.604 jiwa dari total keseluruhan 1.283.961 jiwa.

Rinciannya terdiri dari peserta segmen PBI APBN dengan jumlah 359.890 jiwa, segmen PPU dengan jumlah 332.909 jiwa, segmen PBPU dengan jumlah 174.331, segmen PBI APBD dengan jumlah 126.399 jiwa.

Baca juga:  Antusiasme Tinggi Warga Gresik Saat Nobar Timnas U23 Bareng Gus Yani

Segmen BP dengan jumlah 19.075 jiwa. Adapun penduduk yang saat ini belum mempunyai akses pelayanan Kesehatan JKN-KIS kemungkinan disebabkan karena kemampuan bayar yang rendah khususnya untuk segmen peserta PBPU atau mandiri.

Menurut Tutus dari capaian kepesertaan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mensinergikan Program Jaminan Kesehatan, serta mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang baik dan optimal bagi penduduk PBPU dan BP Pemda yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Tentu tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya kolaborasi, dimana dapat terus berjalan lebih baik untuk tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya.

“Adanya sinergi ini dapat bermanfaat dan turut serta andil untuk terus menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS. Mudah mudahan kerja sama ini dapat senantiasa terjalin dengan baik dan terlaksana sesuai dengan wewenang serta tanggung jawab dari masing-masing pihak,” tandasnya.**

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img