Pemkab Gresik Lelang 2 Kendaraan Dinas, Harga Dibawah Rp 20 Juta

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) akan melelang dua unit kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai.

Kedua kendaraan tersebut, yakni Honda Accord tahun 2000 dan Toyota Camry tahun 2005, akan dijual dengan harga limit di bawah Rp 20 juta. 

Lelang akan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi pemerintah di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id pada Senin, 28 Oktober 2024. Dilakukan dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) yang dapat diikuti oleh masyarakat umum.

Lokasi lelang akan bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jalan Indrapura Nomor 5, Surabaya. Lelang terbuka ini diharapkan dapat mengalihkan kepemilikan aset daerah yang sudah tak terpakai kepada pihak yang membutuhkan dengan harga yang terjangkau.

Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Aset Daerah BPPKAD Gresik, Franciscus Friendik Winudiyono, menyatakan bahwa lelang ini adalah langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang sudah tidak efektif digunakan dalam operasional pemerintah. 

Baca juga:  Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Gresik Ditangkap Polisi

“Kendaraan-kendaraan ini sudah mencapai batas pemakaian dan dinilai lebih efektif bila dijual kepada publik melalui mekanisme lelang resmi,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

Dua kendaraan dinas yang akan dilelang adalah satu unit Honda Accord tahun 2000 dan satu unit Toyota Camry tahun 2005. Untuk Honda Accord tahun 2000 dengan nomor polisi W625AP, nilai limit ditetapkan sebesar Rp 17.574.000.

Sementara Toyota Camry tahun 2005 dengan nomor polisi W641AP memiliki harga limit Rp 19.373.000. Kedua kendaraan tersebut akan dilelang dalam kondisi “as is”, artinya kondisi fisik, kualitas, dan kuantitas kendaraan sesuai apa adanya saat ini tanpa adanya perbaikan tambahan.

“Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang ini, diwajibkan melakukan sejumlah persyaratan. Pertama, pendaftar harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang tertera pada aplikasi lelang internet (E-Auction),” tambahnya.

Baca juga:  Simpan Sabu Dalam Resleting, Pemuda Asal Bungah Dibekuk Polisi 

Jaminan ini harus disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) yang tercantum di situs lelang, paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.

Waktu penawaran lelang dimulai sejak kendaraan diunggah di situs lelang hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB. Pemenang lelang nantinya diwajibkan untuk melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang.

Apabila pemenang lelang tidak melunasi pembayaran sesuai batas waktu, uang jaminan yang sudah disetorkan akan dinyatakan hangus dan disetorkan ke kas negara.

Pemkab Gresik juga memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin melihat langsung kendaraan yang dilelang di lokasi yang ditentukan sesuai informasi dari panitia lelang.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img