Pemkab Gresik Nikahkan 13 Pasangan, Tertua Berusia 63 Tahun

GresikSatu I Lengkap dengan dekorasi pelaminan, sebanyak 13 pasangan suami istri dari 8 kecamatan di Kabupaten Gresik, mengikuti isbat nikah terpadu di ruang Putri Mijil, kompleks pendopo Bupati Gresik. Pasangan suami istri tersebut tampak sumringah dan tampak mengabadikan momen istimewa ini.

“Alhamdulillah kita dari Pemerintah Kabupaten Gresik bisa memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dalam kelengkapan administrasi, baik dalam bentuk buku nikah maupun dokumen kependudukan melalui pelayanan terpadu Isbat Nikah,” ujar Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman saat membuka isbat nikah, Selasa (20/09).

Sekda Washil menjelaskan bahwa isbat nikah yang merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kabupaten Gresik.

Pelayanan terpadu Isbat Nikah hari ini akan menghasilkan dokumen keputusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik. Selain itu, diberikan juga secara langsung berbagai kelengkapan dokumen kependudukan kepada pasangan suami istri mulai dari KTP, buku nikah, hingga kartu keluarga dan akta kelahiran.

“Dengan dilaksanakan Isbat Nikah ini, maka akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri dan status anak yang dilanjutkan dalam perkawinan tersebut,” terang Sekda Washil.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

Plt Dispendukcapil Gresik Khusairi menambahkan, selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum status perkawinan pasangan suami istri dan anak, Isbat Nikah ini juga memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan Isbat Nikah, pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan.

Dan yang tidak kalah penting adalah, membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akta perkawinan dan dokumen kependudukan. Tercatat pasangan suami istri tertua yang mengikuti Isbat nikah hari ini adalah pasangan M Sulhan dan Lilik Fauziyah yang berusia 63 dan 48 tahun, dan pasangan termuda adalah Ali Muafan dan Yuli Aminatuzzahro’ yang masing-masing berusia 24 dan 19 tahun.

“Dokumen kependudukan merupakan hak siapapun, termasuk anak atau putra putri kita. Ada pasangan yang berusia muda dan ada yang sudah memasuki usia tua. Alhamdulillah berhasil dan sukses acara ini,” tegas Khusairi.

Alfarensa dan Hamidah, pasangan dari Kecamatan Gresik menjadi salah satu peserta dalam Isbat Nikah hari ini mengaku sangat berbahagia. Setelah menikah sejak tahun 2017 dan memiliki 2 orang anak, akhirnya pada hari ini bisa memiliki dokumen nikah dan kependudukan yang diakui negara.

Di Kabupaten Gresik pernikahan secara agama (nikah siri) masih banyak terjadi. Tercatat pada triwulan pertama tahun 2020, sebanyak 600 pasangan menikah secara agama, jika sampai hari ini diperkirakan jumlahnya kurang lebih mencapai 1.000 pasangan. (Tov)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres