Pemkab Gresik Siapkan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai menyusun tahapan pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi landasan penting untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.

“Keputusan ini memberikan peluang bagi Pemkab untuk mengoptimalkan pelayanan publik dengan mengakomodasi pegawai non-ASN dalam sistem pemerintahan,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan dalam Keputusan MenpanRB, yaitu:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan.
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, pendidikan, dan unit penempatan kualifikasi.
  • PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian. kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
  • Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f. diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian.
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca juga:  Dapat Nomor Urut 1, DPC PKB Gresik Yakin AMIN Dapat Jalan Kemenangan

Diketahui PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional (UMR). 

Mereka wajib memenuhi nilai dasar ASN, menjaga netralitas, dan menaati peraturan perundang-undangan.

Diketahui, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan, yang hasilnya digunakan sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

“Kami akan menyiapkan tahapan sesuai arahan pusat agar mekanisme ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img