GresikSatu | Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten dan kot untuk periode 2023-2028 akan segera dibuka. Seluruh Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur diantaranya Gresik yang masuk dalam Zona 2 bisa melakukan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 diberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut persyratan menjadi anggota Bawaslu Gresik :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 30 tahun
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
5. Berpendidikan paling rendah SMA
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan KTP
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
5. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai minimal 5 tahun
6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah, BUMN, dan BMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten
7. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
8. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih
9. Bersedia bekerja penuh waktu
10. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN, dan BMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten
11. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
12. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
13. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Para peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/; dengan melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian.
Formulir berkas administrasi yang diminta yakni : KTP, Pas foto 4×6 cm sebanyak 5 lembar, ijazah pendidikan terakhir, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Sehat, Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik, Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan, Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, dan lain-lain.
Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. (ovi/aam)