Pendaftaran Pantarlih Pilkada Gresik 2024 Dibuka, Simak Syaratnya!

GresikSatu | Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik tahun 2024 mulai dibuka.

KPU Gresik membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024. Rekrutmen Pantarlih dibuka mulai tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024.

Salah satu unsur Badan Ad Hoc dalam Pemilihan Umum ini bertugas memutakhirkan data pemilih secara faktual.

Nantinya, Ia akan melakukan pencoklitan ke setiap rumah warga untuk memastikan namanya terdaftar sebagai calon pemilih, dan bisa menyampaikan hak suaranya dalam Pilkada mendatang.

Anggota PPK Manyar Wahid menjelaskan bahwa petugas Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap lingkungan TPS yang mempunyai DP4.

Jika pemilih dalam satu TPS kurang dari 400 Pemilih maka akan ada 1 Pantarlih yang bertugas. Sementara jika DP4 lebih dari 400 Pemilih, maka ada 2 Pantarlih yang bertugas.

“Di Manyar sendiri total sebanyak 313 petugas Pantarlih yang dibutuhkan. Mereka berasal dari 159 TPS di 23 Desa se Kecamatan Manyar,” ungkapnya, Minggu (16/6/2024).

Baca juga:  Peluang Gus Yani Kembali Jadi Bupati Gresik Masih Besar, Pengamat: Tapi Harus Perhatikan Ini

Berbeda dengan pemilu pada bulan Februari lalu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami penurunan dalam Pilkada 2024.

TPS yang semula berisikan 300 pemilih saat Pemilu, pada Pilkada serentak nanti akan berisikan 525 hingga 600 pemilih.

“Salah satu syarat yang diberikan yakni Petugas Pantarlih harus berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar TPS. Agar lebih memudahkan dalam melakukan pencoklitan data pemilih,” tuturnya.

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung di sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Pelamar dapat mendatangi kantor dengan membawa berkas dokumen persyaratan.

“Nantinya, petugas Pantarlih akan bekerja selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli mendatang,” terangnya.

Persyaratan Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

  1. Warga negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 tahun
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  4. berdomisili dalam wilayah kerja
  5. mampu secara jasmani dan rohani
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Baca juga:  PDIP Akan Gelar Rakercab Usulkan Gus Yani Kembali Maju Jadi Calon Bupati Gresik

Dokumen yang harus dibawa:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
  7. Pas Foto Berwarna 3×4
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler