Pendaftaran PPPK Gresik 2024 Dibuka! Berikut Syarat Hingga Dokumen yang Dibutuhkan

GresikSatu | Pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Gresik tahun 2024 telah dibuka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Diketahui, Jumlah kebutuhan formasi jabatan PPPK Gresik 2024 sebanyak 575 formasi dengan rincian: Tenaga Guru 67 formasi, Tenaga Kesehatan 80 formasi, dan Tenaga Teknis 428 formasi.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar PPPK di Kabupaten Gresik tahun 2024 ini.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia pelamar
  3. Untuk Jabatan Fungsional Guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  4. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  9. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  11. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah pemerintah Kabupaten Gresik
  13. Pelamar yang malamar CPNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  14. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
  15. Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
  16. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran terhadap norma masyarakat dan indisipliner
  17. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai
  18. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
  19. Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud poin 16, diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri
  20. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan. sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring.
Baca juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Gresik Resmikan Klinik Milik MWCNU Driyorejo

Dokumen Persyaratan

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli bukan fotokopi/legalisir, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  1. Pas foto berwarna terbaru tampak depan berlatar belakang merah polos
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Surat Lamaran yang ditujukan kepada BUPATI GRESIK, diketik, dibubuhi Meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkpsdm.gresikkab.go.id)
  4. Surat Pernyataan 5 Poin, diketik, dibubuhi Materai 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh padalaman https://sscasn.bkn.go.id
  5. Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai kualifikasi Pendidikan
  6. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan
  7. STR (khusus bagi pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nor Tahun 2024
  8. Surat Pengalaman Kerja yang ditandatangani pejabat yang berwenang
  9. Surat Keterangan Aktif Bekerja
  10. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit pemerintah/Puskesmas (bagi pelamar jabatan Pemadam Kebakaran pemula)
  11. Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan dari Rumah Sakit/Puskesmas Dokter Pemerintah (bagi pelamar jabatan pranata pencarian dan pertolongan pemula)
Baca juga:  Warga Lamongan Tewas Kecelakaan di Manyar Gresik

Dengan dibukanya pendaftaran PPPK Gresik tahun 2024 ini, diharapkan dapat menjaring tenaga profesional yang berkompeten untuk mengisi berbagai posisi strategis dalam pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang berminat, penting untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan dengan baik agar dapat mengikuti seleksi dengan lancar.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler