GresikSatu | Sesuai Keputusan Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Gresik kembali diperpanjang.
Calon pelamar kini masih memiliki waktu hingga 15 Januari 2025 untuk mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.
“Diperpanjang lagi sampai tanggal 15 Januari 2025,” ungkapnya, Selasa (7/1/2025).
Awalnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, masa pendaftaran diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 15 Januari.
Agung juga menyampaikan data terkini jumlah pendaftar PPPK tahap II di Kabupaten Gresik. Hingga saat ini, total pendaftar mencapai 1.834 orang, terdiri dari:
• Tenaga Kesehatan (Nakes): 84 orang, dengan 47 dokumen terverifikasi.
• Tenaga Guru: 505 orang, dengan 403 dokumen sudah disubmit.
• Tenaga Teknis: 1.245 orang, dengan 986 dokumen terverifikasi.
Ia menegaskan bahwa seleksi PPPK tahap II tahun 2024 ini merupakan kesempatan terakhir bagi tenaga honorer yang telah terdata.
“Ke depannya, jika ada kebutuhan formasi tertentu, tenaga honorer yang terdaftar akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang,” jelasnya.
Agung juga mengingatkan calon pelamar untuk memanfaatkan waktu tambahan ini sebaik-baiknya.
“Kami harap calon pelamar memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi agar tidak ada kendala pada proses selanjutnya,” tutupnya.