Penerapan Parkir Non Tunai, DPRD Gresik Berharap target Retribusi Tercapai

GresikSatu | Selama ini sumbagsih retribusi parkir untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik, dianggap masih jauh panggang dari api. Artinya, retribusi parkir selama ini belum sesuai target.

Misalnya saja di tahun 2021, pendapatan dari parkir ditarget Rp 5 miliar. Namun, yang tercapai hanya Rp 1,9 miliar. Tidak tercapainya target dinilai ada kebocoran.

Untuk itu diperlukan berbagai inovasi. Salah satunya dengan melakukan penerapan parkir non tunai. Sistem ini dinilai mampu menekan kebocoran karena dana yang masuk bisa langsung dipantau.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana mengatakan, langkah yang dilakukan Pemkab Gresik sudah tepat dengan melakukan inovasi penerapan retribusi parkir. Sebab, target retribusi dari PAD tahun 2022 sebanyak Rp 9 miliar.

Baca juga:  Dilantik Sebagai Anggota DPRD Gresik, Dimas Setyo Wicaksono Banjir Ratusan Karangan Bunga

Baca Juga : Tenang, Warga Bisa Bayar Parkir Non Tunai Meski Tak Punya Smartphone

“Sehingga tidak heran pemerintah melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan. Meskipun untuk teknisnya memang perlu evaluasi. Mumpung masih tahap uji coba, agar tidak menjadi polemik di masa mendatang,” ucapnya.

Terkait skema pendapatan parkir 60 persen masuk pendapatan daerah dan 40 persen untuk petugas parkir, kata Asroin, itu menjadi wewenang Dinas Perhubungan untuk segera menyelesaikan persoalan teknis.

Baca Juga : Penerapan Parkir Non Tunai Disambut Baik Warga Gresik

“Yang tetap kami prioritaskan yakni realisasi target PAD. Karena setiap tahunnya, target retribusi parkir selalu tidak pernah tercapai,” tegasnya. **

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img