Penetapan Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tunggu Saksi Ahli

GresikSatu | Polres Gresik terus melakukan pendalaman kasus pernikahan manusia dengan kambing. Terbaru, Polisi masih akan menunggu saksi ahli untuk gelar perkara sekaligus penetapan tersangka.

Kendati masih belum ada penetapan tersangka, dalam proses penyidikan para tersangka nantinya akan dikenai pasal tindak pidana UU ITE dan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, kendati belum ada penetapan tersangka proses penyidikan terus berlanjut. Sesuai rencana pekan kemarin sudah ada penetapan tersangka. Namun karena ada hal yang belum lengkap. Salah satunya keterangan saksi ahli. 

“Sejauh ini proses penyidikan terus berlanjut. Kami juga sudah meminta keterangan saksi ahli terkait ITE. Selanjutnya kita akan jadwalkan meminta keterangan saksi ahli dari MUI terkait penistaan agamanya,” uangkapnya, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  Kasus Penistaan Agama di Gresik, Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Termasuk Nur Hudi

Akpol Alumnus tahun 2002 itu meminta masyarakat bersabar dalam tahapan penyidikan ini. Karena setelah proses keterangan dan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, pihak kepolisian akan segera gelar perkara dan menetapkan tersangka. 

“Yang pasti proses hukum terus berjalan. Ada berapa yang ditetapkan tersangka, kita lihat nanti hasil penyidikannya,” jelasnya.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Sejauh ini, dalam proses pengumpulan keterangan saksi. Politisi NasDem Nur Hudi Didin Arianto mangkir dari dua panggilan kepolisian sebagai saksi. Artinya saat ini polisi juga belum mendapat keterangan dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, pernikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu membuat geger masyarakat. MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama.

Baca juga:  Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, Polres Gresik Akan Periksa 18 Saksi

Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat. Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img