GresikSatu | Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Gresik sepertinya akan berjalan alot. Antara pengusaha, buruh dan pemerintah belum menemukan titik terang. Untuk itu, pentapan UMK Gresik diprediksi mundur dari jadwal. Yakni pada 7 Desember 2022 mendatang.
Sedangkan dalam rapat pleno pentepan nominal UMK ada perbedaan pandangan peserta forum. Salah satunya dari kalangan buruh. Mereka menuntut kenaikan upah hingga 13 persen.
Artinya, besaran nominal UMK Gresik 2023 jika disepakati yakni sebesar Rp 4.940.393,51. Ada tambahan sebesar Rp 568.363 dari nilai UMK tahun 2022 sebesar 4.372.030,51.
Sedangkan jika mengacu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebelumnya menetapkan kenaikan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen dan disesuaikan tiap daerahnya masing-masing.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Gresik, Joko Budi Sutrisno mengatakan pembahasan penetapan UMK Gresik 2023 masih berlangsung di Malang dan akan dijadwalkan mundur 7 Desember mendatang oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Rencana penetapan UMK 2023 sebenarnya dijadwalkan tanggal 30 November, kemudian diundur hingga 7 Desember besok,” terangnya.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ichwansyah mengatakan pleno masih terkait legal standing dengan menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 atau Permenaker 18 tahun 2022. Apindo mengusulkan UMK 2023 menggunakan PP 36 tahun 2021.
“Masih berjalan alot, belum menemui titik terang,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan pekerja Imam Syaifuddin mengatakan buruh menuntut kenaikan UMK Gresik 2023 hingga 13 persen dari UMK 2022. Oleh karena itu, pihaknya akan berjuang semaksinal mungkin. Bahkan para buruh berencana akan turun ke jalan.
“Kami menuntut hak sesuai keringat setiap hari, dan jalur yang dipilih dibenarkan oleh undang-undang,” ucapnya. (ovi/aam)