GresikSatu | Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik 2025 sebesar Rp 5.190.952,- atau lebih tinggi 11,82 persen dari UMK Gresik 2024, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 menuai penolakan.
Salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik. Organisasi pengusaha ini merasa, penetapan UMSK Gresik 2025 cacat hukum, karena tidak ada kesepakatan Dewan Pengupahan dan tidak ada rekomendasi dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Dewas Klinik Hukum APINDO yang juga Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas penetapan UMSK Gresik 2025 tersebut.
Menurutnya, penetapan UMSK Gresik 2025 cacat hukum, karena tidak ada kesepakatan Dewan Pengupahan dan tidak ada rekomendasi dari Bupati Gresik.
“Syarat wajib penetapan UMSK adalah adanya kesepakatan Dewan Kesepakatan Kabupaten, yang didalamnya terdapat unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah,” bebernya, Sabtu (21/12/2024).
Faktanya, lanjut Ngadi, menurut berita acara rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik tanggal 12 Desember 2024, unsur Pengusaha dan Pemerintah tidak mengusulkan UMSK.
“Demikian pula Bupati Gresik sebagaimana tercantum dalam surat nomor 500/915/537.58/2024 tanggal 16 Desember 2024, juga tidak merekomendasikan UMSK Gresik 2025” tuturnya.
Atas hal itu, Apindo Gresik berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur untuk mencari solusi terbaik. Jika Gubernur tidak memberikan respon positif, maka akan mengajukan keberatan kepada Gubernur Jawa Timur termasuk kepada Menteri Dalam Negeri.
“Apabila perlu dilakukan proses hukum melalui Pengadilan, kami akan lakukan,“ terang Ngadi.
Sementara itu, Ketua Klinik Hukum Apindo, Ichwansyah menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan masalah baru, terutama bagi perusahaan yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi global.
Menurutnya, kebijakan yang tidak melibatkan semua pihak justru akan menimbulkan dampak yang merugikan tidak hanya bagi pengusaha tetapi juga pekerja.
“Kebijakan ini seolah menciptakan masalah baru, yaitu potensi Kembali meningkatnya angka pengangguran, karena Perusahaan-perusahaan melakukan pengurangan jam kerja dan pengurangan tenaga kerja,” terangnya.
“Dengan berkurangnya jam kerja maka pendapatan karyawan akan berkurang, sedangkan apabila terjadi pengurangan tenaga kerja, maka karyawan dan keluarganya akan kehilangan pendapatan dan angka pengangguran meningkat,” tambahnya.
Ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini agar tidak berdampak negatif pada ekosistem ketenagakerjaan di Gresik,
“Karena dibeberapa Perusahaan sudah terjadi pengurangan jam kerja, pengurangan tenaga kerja, penutupan Perusahaan, pemindahan Perusahaan keluar daerah Gresik, termasuk merubah tenaga manusia dengan mesin / robot atau dikenal dengan perubahan padat karya menjadi padat modal,” pungkasnya.