GresikSatu | Aksi bejat yang dilakukan RZ (22), warga Dusun Kolpo, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, sungguh keterlaluan Pasalnya, tersangka mencekoki miras ke anak perempuan berusia 14 tahun, lalu melakukan pemerkosaan.
Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya tidak ada niatan untuk melakukan pesta miras. Namun, saat itu ada saudara korban mengajak melakukan pesta miras tersebut.
“Sebenarnya saya sama korban, mau rekreasi ke Pulau Gili Noko, Desa Sidogedungbatu, Pulau Bawean. Lalu diajak oleh saudara korban untuk tidak pulang dulu,” bebernya.
“Akhirnya korban saya bawa ke rumah dulu, kami akhrinya patungan beli minuman untuk dibuat pesta miras,” ungkap RZ saat preskon di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Tersangka pun menegaskan, sebelum melakukan pemerkosaan ia terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras. Aksi ini dilakukan seorang diri tidak bersama teman-temannya.
“Saya sendiri yang melakukan, tidak bersama kedua teman saya,” jelasnya.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengaku juga sudah punya hubungan asmara dengan korban. Sudah sekitar satu bulan menjalani hubungan asmara dengan korban.
“Saat melakukan pesta miras, saya tidak teler, korban teler karena baru pertama kali minum,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, dalam menjalankan aksi pemerkosaan tersangka menjauh dari lokasi pesta miras, di area hutan Dusun Pancor, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
“Saat pesta miras, tersangka mengajak korban menjauh sekitar 10 meter dari lokasi pesta miras. Disana tersangka memberikan miras kepada korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Saat tak sadarkan diri, lanjut Aldhino, tersangka sempat membawa korban ke arah Alun-alun. Namun, korban tidak kunjung sadar hingga korban diantar pulang oleh tersangka.
“Saat perjalanan pulang, bersamaan dengan warga yang kebetulan mencari korban. Hingga akhirnya warga menangkap tersangka dan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Sangkapura,” paparnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengajak pesta miras hingga korban tidak sadarkan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangka pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.