GresikSatu | Dua pria asal Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, dua pria yang bernama Heru Siswanto (42) dan Feri Nurdianto (38), melakukan aksi penganiayaan kepada korban Akhmad Efendi (40) asal Desa Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.
Dalam melakukan aksi tersebut, kedua pelaku dalam kondisi pengaruh minum keras (miras). Keduanya bersama korban juga kedapatan telah melakukan pesta miras.
Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 14:00 WIB.
Bermula dari salah satu pelaku datang ke rumah salah seorang warga di Desa Bambe, Driyorejo, Gresik untuk menghadiri acara hajatan. Di tempat hajatan tersebut juga menyediakan minuman keras.
“Dikarenakan sama – sama minum dan terpengaruh alkohol, korban melontarkan perkataan yang agak menyinggung pelaku,” ungkapnya, Rabu (7/2/2024).
Kemudian mendengar perkataan tersebut, pelaku merasa dilecehkan dan emosi, akan tetapi masih bisa menahan.
Selanjutnya sekira pukul 16:00 WIB, korban mendahului meninggalkan tempat hajatan tersebut dan berniat untuk pulang dengan mengambil mobil yang sebelumnya diparkir di gudang.
Tidak lama kemudian, pelaku juga ikut pulang, akan tetapi sewaktu di depan rumah hajatan itu, sudah berkerumun banyak orang dan berkata “PITI (korban) ngawur, arogan, naik mobil ugal ugalan di kampung”
“Mendengar perkataan tersebut, pelaku kembali tersulut emosi dan kemudian berboncengan mendatangi rumah korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung masuk rumah korban, akan tetapi korban tidak berada di dalam rumah,” bebernya.
Pada saat pelaku ke luar rumah korban, ia melihat korban berada di luar rumah dan melambaikan tangan.
“Pelaku Heru langsung berlari ke arah korban dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Disusul tersangka Fery yang juga ikut memukul berkali-kali wajah korban, hingga akhirnya dipisah oleh warga,” tambahnya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit Siti Khodijah untuk dilakukan perawatan dan visum.
“Kemudian korban melaporkan ke Polsek Driyorejo,” jelasnya.
Polisi pun akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 170 KUHP,” tutup mantan Kapolsek Cerme itu.