Pengemudi Honda WRV Tewaskan Pria di Driyorejo Gresik Mulai Jalani Sidang 

GresikSatu | Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan maut yang menimpa seorang pria di Jalan Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Peristiwa yang menewaskan korban pemotor Achmad Rizki Winaryo (31) asal Surabaya itu, sudah mulai masuk sidang.

Sopir mobil yang menabrak korban bernama, Bellinda Anastasha Putri (30) warga Manukan Kulon, Tandes Surabaya ditetapkan sebagai teradwka dalam peristiwa nahas tersebut.

Menariknya, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa menabrak tidak terpengaruh alkohol minuman keras (miras).

Padahal, saat peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (3/1/2024) lalu. Diduga, pengendara mobil tersebut mabuk usai melakukan pesta miras.

Saksi dari Polsek Driyorejo Aipda Bambang Waluyo menyampaikan, bahwa saat melakukan evakuasi kepada terdakwa, tidak dalam pengaruh miras.

“Terdakwa saat dievakuasi masih bisa menjelaskan, sepertinya tidak pengaruh alkohol. Kemungkinan terdakwa habis makan, karena didalam mobil terdakwa ada makanan,” ucapnya di ruang Sari, di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (8/5/2024).

Baca juga:  Bawa Jimat Tahan Pukul, Maling Motor di Driyorejo Gresik Malah Babak Belur

Saksi pun tidak bisa menjelaskan, kecepatan yang dilakukan terdakwa hingga menabrak korban. Lalu, korban terseret ke parit dari lokasi kejadian.

“Saat kami datang ke lokasi kejadian, sepeda motor korban kelihatan separuh, dari permukaan jalan paving,” ujarnya.

“Kami hanya evakuasi penanganan pertama. Selebihnya di Sat Lantas Polres Gresik. Yang jelas, setekah kejadian, saya evakuasi mobil terdakwa, dan terdakwa dibawa sepeda motor dibonceng istri saya. Sedangkan korban langsung dievakuasi ke RSU Anwar Medika Kabupaten Sidoarjo,” paparnya.

Saksi juga menjelaskan, bahwa setelah mobil dievakuasi ke Polsek. Kondisi mobil normal. Termasuk lampu mobil.

Dalam agenda tersebut, JPU Paras Setio, bahwa dari hasil Visum korban, korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu, lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan, keadaan tersebut akibat kekerasan tumpul.

Dari keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Indrawansyach, membenarkan apa yang disampaikan saksi.

Mejelis hakim yang diketuai oleh Fifiyanti menunda sidang. Dengan agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga:  Manipulasi Data, Karyawan di Gresik Rugikan Perusahaan hingga Rp 85 Juta

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Gadung, Driyorejo, Gresik.

Dari informasi yang dihimpun kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda WRV bernopol L 1085 DAJ bernama Bellinda Anastasha Putri (30) warga Manukan Kulon, Tandes Surabaya dengan sepeda motor Suzuki Satria F bernopol L 2030 ABA yang dikendarai Achmad Rizki Winaryo (31) warga Lakarsantri Surabaya.

Kecelakaan itu sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (3/1/2024), namun warga sekitar melaporkan peristiwa itu ke Polisi sekitar pukul 04.00 WIB.

Salah satu warga sekitar Ali, tidak mengetahui pasti kecelakaan tersebut. Namun dari keterangan warga lainnya, pengendara sepeda motor tersebut tewas setelah terseret sepanjang 30 meter.

“Korban meninggal dunia pengendara motor yang tertabrak keseret sekitar 30 meter. Kata orang-orang, pengendara mobil seorang wanita. waktu diajak bicara, mulut wanita itu bau minuman dan ngomongnya nglantur sama sempoyongan,” ungkapnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler