GresikSatu | Sidang terdakwa Bellinda Anastasha Putri, seorang pengemudi mobil Honda WRV, yang menewaskan pria di Jalan Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, sudah memasuki babak akhir.
Perempuan yang dikenal sebagai ladies companion (LC) di salah satu tempat karaoke Surabaya itu, menerima vonis 2,5 tahun atau 30 bulan penjara di meja persakitan, Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio, yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
“Mengadili, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Hakim Ketua Fifiyanti, didampingi hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman, dan Ari Karlina.
Hakim Ketua Fifiyanti pun memberikan waktu terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa kepada hakim.
Sebelumnya diberitakan, Perempuan 30 tahun itu, mendapatkan tuntutan hukuman 3 tahun asal Manukan Kulon, Tandes Surabaya, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio.
“Menyatakan terdakwa Bellinda Anastasha Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ungkap Paras.
Terdakwa karena kelalaiannya, mengakibatkaan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” jelasnya, Selasa (11/6/2024).