Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Peserta Lolos Wajib Melengkapi Persyaratan ini

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik resmi mengumumkan hasil akhir integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pasca sanggah untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Informasi ini disampaikan melalui pengumuman bernomor 810/104/437.73/2025 yang dirilis pada 20 Januari 2025.

Hasil Akhir Seleksi

Berdasarkan surat tersebut, sebanyak 475 peserta dinyatakan lolos setelah dilakukan proses integrasi nilai SKD dan SKB. Sebelumnya, terdapat 17 peserta yang mengajukan sanggahan, namun seluruhnya ditolak.

Para peserta yang lolos memiliki kode P/L atau P/L-U3 pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman. Mereka berhak mengikuti tahap pemberkasan administrasi untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Proses Pemberkasan

Pemberkasan administrasi dilakukan secara elektronik melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini akan berlangsung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Peserta diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan, di antaranya:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan ditandatangani.
  • Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli.
  • Surat Pernyataan Lima Komitmen.
  • SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkotika.
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Gresik.
Baca juga:  Bantuan PKH Inklusif Rp 500 Ribu, Sasar Ratusan Warga Pulau Bawean 

Ketentuan dan Sanksi

Peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak melengkapi berkas sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri. Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir, mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar pada seleksi ASN selama dua periode berikutnya.

Informasi Tambahan

Pemerintah Kabupaten Gresik mengingatkan peserta untuk mengikuti perkembangan informasi melalui situs resmi BKPSDM di https://bkpsdm.gresikkab.go.id dan media sosial resmi BKPSDM. Untuk peserta yang lolos, telah disediakan grup WhatsApp untuk memudahkan komunikasi selama proses pemberkasan.

Pengumuman ini ditegaskan bersifat final, objektif, dan transparan sesuai dengan dokumen resmi yang diunggah oleh peserta. Adapun untuk melihat peserta yang lolos seleksi bisa di klik di sini

Baca juga:  Pemkab Gresik Siapkan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler