Penolakan Pembangunan Gereja di Menganti Gresik, Begini Faktanya

GresikSatu | Pembangunan gereja di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, menuai protes dari masyarakat sekitar. Paslanya, pembangunan gereja itu tidak sesuai kesepakatan. Gereja yang belum ada izinya itu, malah dijadikan aktifitas peribadatan.

Plt Camat Menganti Khoirul mengatakan, sebelum terjadi protes dan penolakan, ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Terkait pihak gereja yang harus menyelesaikan izin pembangunan terlebih dahulu, sebelum dijadikan aktivitas peribadatan.

“Namun di lapangan, ada yang dilanggar, dalam kesepakatan itu, sehingga ada penolakan,” katanya, Minggu (10/4/2022).

Pelanggaran itu karena pendirian gereja itu masih proses izin yang masih belum terpenuhi, namun sudah ada aktivitas peribadatan. Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak atas kasus ini.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”3″ style=”list” align=”none” withids=”4783, 4755, 2223″ displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

“Pihak pengurus gereja telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena  proses izin tempat peribadatan belum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. 

Sementar itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan pun juga menyampaikan hal demikian. Para pendeta dan pengurus gereja sudah melakukan pernyataan tertulis. Tidak ada aktivitas perihal ibadah umat kristiani, sebelum perizinan diselesaikan.

“Mereka sepakat sudah tidak akan melakukan aktivitas lagi. Karena masih terkendala proses ijin,” ucap Nanang.

Mantan Kadishub Gresik itu, menambahkan, sebagaimana dalam Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, gudang  peribadatan itu masih terkendalan proses perizinan. 

“Pemanfaatan  gudang harus ada ijin sesuai pasal itu,” jelasnya. (faiz/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres