Penyampaian Dana Kampanye, Hanya 6 Parpol yang Berkasnya Lengkap di KPU Gresik

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik tengah memproses penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (parpol).

Batas penyampaian LADK parpol jatuh pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin.

Seluruh parpol telah mengajukan LADK, namun hanya 6 diantaranya yang dinyatakan diterima. LADK parpol lainnya dikembalikan oleh KPU Gresik untuk dilakukan perbaikan.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, seluruh parpol di Gresik wajib menyampaikan anggaran yang dipergunakan untuk kampanye.

“Seluruh parpol sudah mengajukan LADK, namun hanya 6 laporan yang kami terima. Sisanya kami kembalikan,” ungkap Komisioner KPU Dvisi Teknis dan Data Alam Amrullah, Senin (8/1/2024).

Proses laporan LADK cukup mudah, hanya melalui website Sikadeka, sebuah sistem informasi berbasis web untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye, hingga aktifitas kampanye peserta Pemilu 2024.

Baca juga:  Sesuai Ajaran SBY, Supriyanto Sebut Berpolitik Harus Santun, Bersih dan Cerdas

Seluruh jenis penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, atau jasa dapat terhimpun dalam pembukuan Dana Kampanye.

“Dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye,” bebernya.

Seusai regulasi, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye. Mulai dari jajaran pengurus tingkat pusat, daerah, hingga calon anggota DPD.

“Jika tidak melaporkan, maka ada sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” terangnya.

Dalam Pemilihan Legislatif 2024 nanti, terdapat 566 calon anggota legislatif (caleg) yang akan bersaing memperebutkan 50 kursi di DPRD Gresik. Mereka berasal dari 18 parpol yang berada di Kota Pudak.

Baca juga:  Srawung Budaya: PD Muhammadiyah Gresik Gelar Workshop Melukis untuk Anak Berkubutuhan Khusus

“Dari data tersebut, 9 parpol mendelegasikan kadernya dengan kuota penuh. Sedangkan 9 parpol lainnya hanya menugaskan tidak lebih dari 35 caleg,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img