Penyedia Jasa Nikah Siri di Gresik Masih Marak, Sediakan Layanan Nikah Online Hingga Nikah Beda Agama

GresikSatu | Penyedia jasa nikah siri di Kabupaten Gresik masih marak ditemukan. Keberadaannya bahkan mudah ditemui melalui laman internet hingga media sosial.

Melalui akun media sosial Facebook @JasaNikahSiriGresik menawarkan diri sebagai biro jasa nikah siri bagi pasangan yang ingin menikah secara halal namun tak tertulis secara hukum.

Jasa Nikah Siri tersebut menjadi jalan pintas bagi sebagian pasangan gelap yang ingin cepat menikah tanpa restu orang tua. Penyedia jasa ini memposting penawarannya di beranda Facebook pada 20 Februari 2024.

Ia menyediakan layanan Jasa Nikah Siri Murah, Jasa Nikah Siri Tanpa Wali, Jasa Nikah Siri Terdekat, Jasa Nikah Siri Online, Jasa Nikah Siri Beda Agama, Penghulu Nikah Siri, Jasa Pembuatan Surat Nikah Siri, hingga Tempat Nikah Siri di Gresik.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp ke 2 nomor berbeda yakni 0813921***** atau 0819036******dengan kontak bisnis atas nama Ustadz Kusmiadi, ia langsung menanyakan tempat tinggal kliennya.

Setelah itu, ia memberikan formulir pendaftaran, persyaratan nikah siri dan beberapa fasilitas pernikahan dengan budget Rp 2.500.000 yang bisa dibayar di akhir.

Baca juga:  Peringatan Tahun Baru Islam di Gresik, Kecamatan Kebomas dan KUA Kebomas Santuni Anak Yatim

Sementara saat ditanya mengenai lokasi penyedia jasa, ia hanya menyebutkan alamat sebuah Hotel di jalan Veteran No 68, Injen Timur, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Gresik, Moh Ersat menghimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan iming-iming jasa nikah siri.

“Dalam islam itu darkul mafasikh muqaddamun ala Jam’i masholih yang artinya menghindari hal yang mudharat (kerusakan) itu didahulukan daripada kita mencari kebaikan. Maksud saya nikah itu kan memang baik, tapi dalam praktik nikah siri yang kasihan itu perempuannya,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Ia mencontohkan, jika si A perempuan menikah dengan si B kemudian ditinggal oleh yang laki-laki tanpa diceraikan. Nasib sang perempuan akan terkatung-katung. Jikalau mau menikah lagi, dia masih terikat sebagai istri orang. Sedangkan jika mau cerai, bagaimana bisa sementara pernikahannya tidak dicatatkan di KUA.

“Kasihan yang perempuan karena dia akan terkatung-katung maka kita harus bersama-sama memahamkan pada masyarakat agar jangan mau seperti itu. Terutama perempuan itu nanti yang dirugikan. Yang kedua, itu ilegal dan harus ditertibkan,” ucapnya.

Baca juga:  BNN Gresik Pastikan Tak Datang di Acara Konser Kampanye Anti Narkoba Denny Caknan di Setigi 

Selain itu, Ersat menjelaskan bahwa biaya menikah di KUA gratis selama dilakukan di jam kerja dan di Kantor KUA. Apabils dilakukan di luar KUA, maka akan dibebankan biaya Rp 600.000 sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Mahal sekali itu kalo biayanya Rp 2.500.000 jika dibandingkan dengan KUA yang gratis. Jika memang terbukti ada di Gresik, tentu akan kami bahas bersama beberapa pihak. Baik pihak Kementerian Agama, Dispendukcapil hingga Kepolisian,” tegasnya.

Sementara terkait iming-iming nikah beda agama yang ditawarkan oleh jasa tersebut, pihaknya menegaskan bahwa dalam undang-undang perkawinan disebutkan secara jelas bahwa nikah itu sah apabila satu agama antara kedua mempelai.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Gresik. Tolong jangan tertipu deng jasa nikah siri, itu ilegal dan tidak dibenarkan baik secara agama maupun negara,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img