Penyerahan SK Baru, 306 Kepala Desa di Gresik Dapat Masa Jabatan 8 Tahun

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) baru kepada 306 kepala desa.

Penyerahan SK ini mengubah masa jabatan kepala desa dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Acara penyerahan SK berlangsung di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) pada Rabu (5/6/2024) dan dilakukan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Abu Hasan, menjelaskan bahwa SK masa jabatan baru ini sekaligus membatalkan masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.

“Hari ini kita serahkan 306 SK baru, sebagai bentuk masa perpanjangan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,” ucapnya.

Baca juga:  Melihat Keseruan Festival Layang-Layang Tingkat Nasional di Balongpanggang Gresik

Abu Hasan juga mengungkapkan bahwa dari 306 kepala desa di Gresik, ada sekitar 24 desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2025.

“Sehingga masa jabatan kepala desa yang mestinya harus berakhir di tahun 2025, akan berakhir di tahun 2027,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya meminta kepada para kepala desa untuk memanfaatkan sebaik mungkin sisa jabatan mereka.

“Masa jabatan dua tahun lagi ini agar bisa dipergunakan untuk mengabdi kepada masyarakat, dan membangun desa,” terangnya.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK baru.

Baca juga:  DPRD Gresik Minta Kecamatan, Bantu Pemdes Gali Potensi Desa

“Selamat dan sukses atas perpanjangan SK jabatan enam tahun menjadi delapan tahun,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler