Perangi Narkoba, BNN Gresik Lakukan Tes Urin ke Sekolah, dan Pondok di Pulau Bawean 

GresikSatu | Peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah mulai ditekan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Hal tersebut setelah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia itu, melakukan tes urine ke sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tambak dan Sangkapura Pulau Bawean.

Kegiatan ini, hasil kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik. Kegiatan tersebut, bagian program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Pulau Bawean.

Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Toni Sugiyanto, dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba, di Pulau Bawean. Pihaknya melakukan serangkaian kegiatan. Termasuk tes urine.

Baca juga:  Bupati Gresik Resmikan Soft Opening Stadion Gejos Berstandar FIFA

“Kegiatan mulai dari sosialisasi hingga tes urine kepada Kades di Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Hasilnya negatif semuanya,” ungkapnya, Senin (2/9/2024).

Selain itu, BNN Kabupaten Gresik juga melakukan launching Sekolah Bersih Narkoba di SMA Negeri 1 Sangkapura. Dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi P4GN, penandatanganan MoU antara SMAN 1 Sangkapura dan BNN, serta deklarasi anti narkoba.

“Kami juga lakukan tes urin kepada 50 siswa dengan hasil negatif semua,” lanjutnya.

Hal yang sama juga dilakukan di Pondok Pesantren Hasan Jufri Sangkapura, Pulau Bawean. Disana juga dilakukan launching Pondok Pesantren Bersih Narkoba. Kegiatan ini meliputi sosialisasi P4GN, penandatanganan MoU, serta deklarasi anti narkoba.

“Tes urin pada 50 santri menunjukkan hasil negatif,” imbuhnya.

Baca juga:  Ribuan Jamaah Berdatangan Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf Gresik

Toni menambahkan, tujuan dari serangkaian kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara BNN dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk menekan prevalensi penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan dan masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Gresik Bersih Narkoba,” tambahnya memungkasi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler