Peras Pengusaha Tambang Sebanyak Rp 200 Juta, 12 Oknum LSM di Tuban Diringkus

GresikSatu | Sebanyak 12 anggota LSM dari Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) diringkus Satreskrim Polres Tuban atas dugaan pemerasan terhadap pemilik tambang batu kapur N (58) sebesar Rp 200 juta yang berlokasi di Kecamatan Grabagan.

Sebanyak 6 orang yang diamankan tersebut berasal dari luar Tuban yakni S (48) asal Serang, Jawa Barat, S (46) asal Kabupaten Lamongan. Lalu EK (38) dari Kabupaten Gresik, SA (40) Kabupaten Jombang. M (45) asal Kabupaten Mojokerto, dan MR (41) dari DKI Jakarta.

Sedangkan 6 terduga pelaku yang berasal dari dalam Kabupaten Tuban yakni MARG (58) dan MS (55) asal Kecamatan Soko. RN (33) dan JHM (29) asal Kecamatan Semanding. Serta AS (42) dan MR (42) asal Kecamatan Parengan.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kronologi dari penangkapan tersebut diawali saat S (55) asal Kecamatan Soko mengajak komplotannya untuk datang ke lokasi tambang yang terletak di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan pada Rabu, (7/8/2024) lalu.

Baca juga:  Menjelajahi Keindahan Jatiwangi Park, Kolam Renang dan Goa Djoyokusumo di Tuban

Saat sampai di lokasi, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menyegel lokasi tambang dengan cara mengusir para pekerja dan memasang garis line di area tambang.

“Selain itu, terduga pelaku juga mengambil salah satu kunci bego/eskavator yang ada di lokasi tambang,” ujarnya

Di lokasi tambang juga, terduga pelaku memberitahu kepada pekerja untuk dihubungkan ke pemilik. Disaat yang sama, terduga pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta guna membuka kembali operasional tambang.

Karena tak terima dengan hal itu, anak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban. “Usai adanya laporan itu, tim langsung bergerak dan mengamankan para pelaku,” tuturnya.

Dalam penangkapan itu, Polres Tuban mengamankan barang bukti berupa dokumen, HP, kunci mobil dan eskavator, serta juga uang tunai sebesar Rp. 25 juta.

Baca juga:  Gagal Fokus Saat Nyetir, Mobil Toyota Rush Tabrak Pohon dan Terguling di DPRD Tuban

Sedangkan para terduga pelaku disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto menjelaskan, terkait dengan perizinan tambang yang dimiliki oleh N adalah pertambangan legal dan sudah memiliki izin.

“Setelah pemeriksaan, tambang tersebut legal dan berizin. Untuk sementara, lokasi tambang masih belum beeoperasi guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menunjukkan dokumen perizinan tambang tersebut.

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler