Perayaan Natal, 7 Warga Binaan Rutan Gresik Dapat Remisi Bebas Sementara 

GresikSatu | Sebanyak 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Gresik, mendapatkan remisi khusus (RK) Peringatan Hari Raya Natal 2023.

Hal tersebut menjadi berkah tersendiri bagi para penghuni Rutan yang mendapatkan remisi natal tersebut. Pasalnya, mereka (WPB) berhak menghirup udara bebas untuk sementara waktu.

Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, pengurangan masa hukuman itu diberikan pada momen tertentu. Salah satunya dalam peringatan Hari Raya Natal 2023.

Remisi natal ini ditujukan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Total ada 7 WBP yang telah mendapatkan RK pada 2023,” ucapnya, Senin (25/12/2023).

Baca juga:  Fasilitasi Hak Pilih, Rutan Gresik Siapkan Tiga TPS untuk Warga Binaan

Menurut dia, pemberian RK juga telah melalui beberapa tahapan persyaratan. Terutama bagi warga binaan yang berperilaku baik.

“Serta memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk mendapatkan hak tersebut,” jelasnya.

Dalam pemberian remisi natal tersebut, tambah Disri, tentu disambut bahagia oleh WBP. Mereka diberikan waktu untuk berkumpul bersama keluarga untuk sementara waktu. Sekaligus menjalankan ibadah di rumah masig-masing.

“Harap menggunakan waktu sebaik mungkin untuk mengevaluasi diri. Serta bisa kembali menjalani hukuman sesuai putusan yang telah mengikat,” tambahnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img